Site icon Beritaenam.com

Polisi: Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas Terancam 5 Tahun Penjara

Jumpa pers kasus pengeroyokan anggota TNI dan perusakan Polsek Ciracas di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/15/2018).

Beritaenam.com, Jakarta – Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku pengeroyokan anggota TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di Ciracas, Jakarta Timur. Para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun ke atas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Agus Pryantara, Herianto Panjaitan, Depi, Iwan Hutapea, dan Suci Ramdani. Argo menyebut kelima pelaku mempunyai peran berbeda-beda dalam kasus pengeroyokan tersebut.

“AP peran memegangi korban sehingga korban tidak bergerak. HP mendorong korban pada bagian dada. D menarik Kapten Komarudin untuk tujuan menahan dan memukul Pratu Rivonando Maulana. IH melakukan pemukulan terhadap korban. SR melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar dia.

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut. Kelima pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kelima tersangka ini langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, satu buah KTP, satu buah tas jinjing, satu sweater, satu celana, dan satu jaket.

Exit mobile version