Site icon Beritaenam.com

Polisi: Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Segera Disidang di PN Brebes

Polisi saat merilis kasus hoax surat suara tercoblos.

beritaenam.com, Jakarta – Salah satu tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, J, akan menjalani sidang perkara pada pekan depan. Polisi berharap pasal pidana yang dijeratkan kepada J dapat terbukti di meja hijau.

“Tersangka atas nama J akan disidangkan pada 12 Maret 2019 sesuai dengan jadwal Pengadilan Negeri (PN) Brebes,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Dedi menerangkan, dalam kasus tersebut, J berperan sebagai forwarder atau orang yang meneruskan dan menyebarkan hoax tersebut di media sosial. Dalam kasus ini, J dijerat Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“(Peran J) forwarder yang meneruskan dan memviralkan konten hoax 7 kontainer yang berisi surat suara yang sudah tercoblos,” ujar Dedi.

“Bagi penyebar hoax dapat dipidanakan baik UU ITE maupun perundang-undangan lainnya karena jejak digital yang ditinggalkan pelaku sulit dihapus dan dapat dijadikan alat bukti oleh penyidik,” sambung dia.

Pria 47 tahun itu ditangkap di Desa Langkap RT 2 RW 3 Kecamatan Bumiayu, Brebes, pada Jumat (4/1/2019). Dalam kasus ini, bukan hanya J yang ditetapkan sebagai tersangka. HY, warga Bogor, Jawa Barat, dan LS, warga Balikpapan, Kalimantan Timur, juga sebagai tersangka forwarder.

Paling terakhir, polisi menangkap Bagus Bawana Putra, yang merupakan mantan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo. Bagus ditetapkan sebagai kreator dan buzzer hoax tersebut.

Exit mobile version