Site icon Beritaenam.com

Polisi: Penyidik Masih Menyusun Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet.

Beritaenam.com, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih menyusun berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

“Kita sedang susun untuk dikirim kembali,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).

Sejauh ini, Argo memastikan belum akan ada saksi lain yang akan diperiksa sebagai tambahan. Sebelumnya penyidik memeriksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.

“Belum (ada yang akan diperiksa),” jelas Argo.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Exit mobile version