Site icon Beritaenam.com

Polisi: Perusuh Aksi 22 Mei Terancam 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) saat merilis penangkapan provokator rusuh penolak hasil Pemilu 2019.

beritaenam.com, Jakarta – Polisi telah mengamankan 257 perusuh demo penolakan hasil Pemilu 2019 pada Rabu, 22 Mei 2019 dini hari. Ratusan provokator itu terancam pidana kurungan.

“Kita kenakan ancaman di atas lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 Mei 2019.

Sebanyak 257 provokator diamankan karena menyerang petugas saat dibubarkan. Mereka semua dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP.

“Untuk aksi kericuhan di Petamburan, Jakarta Pusat ada tambahan yakni Pasal 187 yaitu pembakaran,” tutur Argo.

Polisi mengamankan ratusan provokator massa aksi dari tiga lokasi. Yakni di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; Petamburan, Jakarta Pusat; dan Gambir, Jakarta Pusat.

“Di Bawaslu ada 72 tersangka, di Petamburan ada 156 tersangka dan di Gambir ada 29 tersangka. Keseluruhan ada 257 tersangka kita amankan,” beber Argo.

Argo menyebutkan alasan penangkapan di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP). Provokator unjuk rasa di Bawaslu, kata dia, ditangkap karena melawan petugas yang sedang bertugas.

“Kemudian juga melakukan perusakan dan memaksa masuk ke gedung Bawaslu,” ujar Argo.

Ada sejumlah barang bukti diamankan saat aksi di Bawaslu. Yakni bendera hitam, petasan, telepon genggam, dan mata uang asing senilai 2.760 dolar Amerika yang jika dirupiahkan senilai Rp8,5 juta.

Sedangkan provokator aksi di Petamburan, Jakarta Pusat diamankan karena melakukan pembakaran mobil dan penyerangan Asrama Polisi. Dari aksi di Petamburan ini, polisi mengamankan celurit, busur panah, bom molotov. Selain itu, ada juga amplop yang berisikan uang antara Rp200 hingga Rp250 ribu.

“Amplop itu sudah ada nama-namanya. Ada juga uang Rp5 juta yang diakui untuk operasional,” sebut Argo.

Selanjutnya, provokator aksi di Gambir, Jakarta Pusat diamankan karena melakukan penyerangan Asrama Polisi dan Polsek Gambir. Di TKP ini, polisi mengamankan batu dan telepon genggam.

Argo mengatakan, aksi kerusuhan itu telah di-setting oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dinyatakan atas dasar ditemukannya amplop berisikan uang dan uang tunai serta dolar Amerika.

“Bahwa pelaku ini ada yang menyuruh dengan disebutkan ada beberapa amplop ini. Setelah kita tanyakan uang itu, disebutkan dari seseorang. Seseorang yang memberikan dana itu sedang kita gali,” tutur Argo.

Lebih lanjut, Argo menyebut 257 tersangka itu berasal dari luar Jakarta. Yakni wilayah Jawa Barat. Mereka mula-mula datang ke Jakarta dan menyambangi Sunda Kelapa dan bertemu seseorang.

“Kita sedang cari siapa orang yang ditemui itu. Merencanakan dan menyerang Asrama Polisi di Petamburan. Ini ada barang buktinyanya ada rekamannya. Jadi, sudah di-setting untuk melakukan penyerangan ke Asrama Polisi d Petamburan,” terang Argo.

Sebagian besar dari provokator itu tidak memiliki pekerjaan. Mereka tampak ada yang bertato.

“Beberapa tersangka ini ada yang tatoan. Umurnya 19 tahun. Hampir mayoritas mereka tidak bekerja, yang lain masih didalami,” pungkas Argo.

Exit mobile version