Site icon Beritaenam.com

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kecelakaan Tol Purbaleunyi

Beritaenam.com, Purwakarta – Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Purbaleunyi KM 91.400,akhirnya Polisi menetapkan Dua (2) orang tersangka yang berstatus sebagai sopir Dum Truk.

Pasca kecelakaan maut yang melibatkan 20 unit kendaraan tersebut, hingga mengakibatkan 8 orang tewas dan puluhan korban lainnya mengalami luka – luka.

Untuk mengungkap bagaimana peristiwa sebenarnya dan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini? Polisi pun secara maraton langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya polisi menetapkan 2 tersangka yang berstatus sebagai sopir Dum Truk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Truno Yudho Dwi Andiko, saat menggelar konsprensi Press “Merilis Penetapan 2 Tersangka” di Aula Makopolres Purwakarta, pada Rabu (4/9/2019).

Hadir pada Konsprensi Press diantaranya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudho,  Kapolres Purwakarta AKBP Matrius beserta jajaran juga melibatkan beberapa intansi terkait seperti Jasamarga, perwakilan Rimah Sakit (RS) yang menangani para korban kecelakaan maut, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.

Kabid Humas Polda Jabar Kobes Pol Truno Yudho, mengatakan bahwa, untuk mengungkap bagaimana peristiwa sebenarnya dan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini? Polisi pun secara maraton langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya polisi menetapkan 2 tersangka.

“Kami pihak Kepolisian hari ini Rabu (4/9/2019) menetapkan 2 tersangka kasus kecelakaan maut di ruas tol Purbaleunyi KM 91.400 yang berstatus sebagai sopir Dum Truk yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa dari 2 tersangka yang telah ditetapkan Kepolisian, salah satu tersangka atas nama Dedi Hidayat warga Cilincing Jakarta Utara, yang merupakan sopir Dum Truk yang pertama menjadi penyebab kecelakaan maut, dinyatakan gugur secara hukum. “Tersangka Dedi Hidayat kami nyatakan gugur secara hukum, karena tewas dalam kecelakaan tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Dilokasi yang sama Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, menurut pengakuan tersangka Subana warga Cikedung Indramayu, dirinya hanya terima membawa muatan pasir dari Padalarang menuju Karawang Timur.

“Saat kejadian tersangka Subana merasa panik melihat mobil Dum Truk pengangkut pasir yang dikemudikan temannya Dedi Hidayat semakin tidak terkendali, hingga kecelakaan pun tidak bisa di hindari,” katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Subana harus berada di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

“Tersangka Subana dijerat pasal 359 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan 6 Tahun penjara,” ungkap AKBP Matrius. (Deni)

Exit mobile version