Site icon Beritaenam.com

Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Makar

Lieus Sungkharisma.

beritaenam.com, Jakarta – Juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan upaya makar.

“Iya benar yang bersangkutan kita tetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Atas penetapan tersangka itu, penyidik menangkap Lieus.

Lieus diringkus di Apartemen Hayam Wuruk Lantai 6, Kamar 614, Jakarta Barat pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 06.40 WIB.

Saat ditangkap, Lieus tengah bersama dengan seorang wanita yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART).

Lokasi kemudian digeledah dengan disaksikan dua orang sekuriti, ketua RW, dan satu saksi lainnya. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

“Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB,” ujar Argo.

Setelah itu, Lieus digiring ke Polda Metro Jaya dengan tangan diborgol. Ia tiba di Polda Metro pukul 10.10 WIB.

Lieus mengaku akan menghadapi kasusnya. Namun, ia tak akan menjawab pertanyaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Pokoknya saya hadapi semua. Tapi, saya sudah bilang ke polisi, saya enggak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apa pun (terserah) mana ada takutnya kita, kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat,” ujar Lieus.

Sedianya kasus yang menjerat Lieus ini ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, baru-baru ini kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lieus terancam hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Exit mobile version