Site icon Beritaenam.com

Polisi: Vanessa Jadi Tersangka karena Sebar Konten Asusila

Vanessa Angel.

beritaenam.com, Surabaya – Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka. Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya Saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari.

Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Luki.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.

Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.

“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” ujar Luki.

Luki mengatakan kasus Vanessa ini cukup rumit. Pasalnya, Vanessa ditangkap saat memberikan layanan prostitusi di hotel yang ada di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Polisi pun menjadikan Vanessa sebagai saksi korban, bukan tersangka. Karena dalam UU yang ada, tak ada pasal yang bisa menjerat PSK.

“Karena selama ini biasanya (PSK) sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang kami dapat fakta-fakta yang ada, malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi daripada dirinya sendiri dan ini ada komunikasi mengirimkan fotonya ada pembicaraan-pembicaraan,” kata Luki, seperti dikutip dari detik.com

Polisi sudah mengirimkan surat panggilan kepada Vanessa. Vanessa dijadwalkan dipanggil ke Mapolda Jatim untuk diperiksa dengan status barunya tersebut pada Senin (21/1).

Tersangka dalam kasus prostitusi online ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Endang, Tentri, dan Fitria, yang berperan sebagai muncikari, ditetapkan sebagai tersangka.

Exit mobile version