Site icon Beritaenam.com

Polisi: Walau Belum Terima Surat Panggilan, Habib Bahar Tetap Diperiksa

Bahar bi Smith.

Beritaenam.com, Jakarta – Habib Bahar bin Smith mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, polisi tetap mengagendakan pemeriksaan Habib Bahar pagi ini.

“Akan diperiksa oleh Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Direktorat Tindak Pidana Umum sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB lah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada, Senin (3/12/2018).

Polisi menyebut Bahar memiliki banyak alamat tempat tinggal. Polisi telah mengirim surat panggilan pemeriksaan ke alamat rumah Bahar.

“Untuk alamatnya Habib Bahar banyak. Jumat sudah dikirim ke alamat rumah, namun ternyata beliau di ponpes (pondok pesantren),” jelas Dedi.

Polisi menegaskan jika Bahar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang pertama, penyidik akan langsung mengirim surat panggilan pemeriksaan yang kedua.

“Apabila tidak datang, akan dipanggil kedua di alamat ponpes atau alamat tempat tinggal yang lain,” ucap Dedi.

Habib Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Polisi mengaku sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sejak Jumat (30/11).

Sebelumnya, Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari polisi ketika ditanyai akan memenuhi panggilan atau tidak.

“Belum tahu (dipanggil polisi), karena kita belum terima surat panggilan,” kata Habib Bahar, Minggu (2/12), seperti dikutip dari detik.com

Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi.

Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’, yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.

“Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi,” demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Exit mobile version