Site icon Beritaenam.com

Pollycarpus bebas, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Teliti Kembali Kasus Munir

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Beritaenam.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kabareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto meneliti kembali kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Hal itu menyusul desakan berbagai pihak pasca-bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto.

“Kapolri sudah perintahkan Kabareskrim baru untuk meneliti kasus itu lagi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Hanya saja Setyo tidak menjawab saat disinggung apakah kepolisian menemukan bukti baru atau novum dalam kasus kematian Munir. Dia juga enggan berspekulasi apakah akan ada tersangka baru di kasus tersebut.

“Ini baru ada perintah dari Kapolri ke Kabareskrim untuk meneliti kasus Munir, kita akan buka lagi berkas perkara itu lagi. Kita cek dulu berkasnya seperti apa nanti,” ucap Setyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum bisa berbuat banyak terkait penanganan kasus Munir.

Apalagi dokumen asli hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) Munir yang dikabarkan hilang belum juga ditemukan.

“Ya kita tunggu. Kata pemerintah yang lalu sudah diserahkan ke Setneg. Tapi pas kami cek ke Setneg tidak ada, ya gimana,” ujar Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.

TPF Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 setelah didesak berbagai kalangan.

TPF dibentuk untuk membantu kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan PT Garuda Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Laporan TPF tuntas pada 2005, namun tidak pernah diumumkan ke publik hingga saat ini. Bahkan dokumen asli TPF Munir diklaim hilang di Kementerian Sekretaris Negara dan baru diketahui pada Februari 2016.

Sejumlah pihak terutama pegiat HAM mendesak agar pemerintah segera mempublikasikan hasil TPF Munir. Hal itu dilakukan untuk mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan Munir.

Exit mobile version