Beritaenam.com, Jakarta – Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan diskriminasi etnis dan ras terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Habib Bahar sudah diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (6/12).
“(Ancaman hukuman) Paling lama 5 tahun, dendanya Rp 500 juta,” kata Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Pasal yang disangkakan ke Habib Bahar yakni Pasal 4 huruf b angka 2 UU 40 tahun 2008 terkait diskriminasi ras dan etnis. Habib Bahar juga akan diperiksa sebagai tersangka.
“Ya (akan diperiksa sebagai tersangka), penyidik akan menindaklanjuti penyidikan, tentunya kalau pemeriksaan sudah dirasa cukup, alat bukti pun sudah cukup, akan dilakukan pemberkasan dan dilanjutkan ke kejaksaan penuntut umum,” ujarnya.
Sesuai laporan polisi, Syahar menjelaskan, memang beberapa pasal yang dilaporkan yaitu UU ITE dan ada pidana umum UU No 40 tahun 2008 itu. Proses penyidikan dilakukan penyidik Direktorat Kriminal Umum Bareskrim.
“Setelah dilakukan upaya penyidikan, menemukan alat bukti yang terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 16 UU No 40 itu. Sehingga pemeriksaan tadi malam itu materinya adalah Pasal 16 UU (No) 40 tahun 2008, terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” tuturnya.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya. Habib Bahar juga bersikap kooperatif.
“Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang kooperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Aziz setelah mendampingi pemeriksaan Habib Bahar di Bareskrim Polri, Kamis (6/12).