Site icon Beritaenam.com

PPKM Diperpanjang sampai 9 Agustus 2021, Protokol Kesehatan Tidak Boleh Mengendur


Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc mengatakan, dalam memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memang harus ada indikator yang jelas. Agar yang menjadi tujuan dalam penerapan PPKM tersebut juga dapat dicapai.

“Untuk memutuskan dilanjutkan atau tidak PPKM level 4 tergantung indikator yang ingin digunakan,” ujar Tri Yunis. Dia mencontohkan, apakah PPKM diberlakukan hingga kasus penularan COVID-19 benar-benar ditekan sekecil mungkin. Atau menggunakan indikator Bed Occupancy Rate (BOR) yang mencapai titik aman yakni 60%. Menurutnya, hingga saat ini BOR masih sekitar 80% yang masih amat beresiko. Begitu juga dari positivity rate dan
kematian saat ini masih beresiko.

 


“Sekali lagi, indikator itu yang menentukan apakah beresiko apa tidak,” katanya. Namun, dia mengakui,  pertimbangan lain yang dihadapi adalah persoalan ekonomi. Banyak toko yang tutup, perusahaan yang merumahkan karyawannya. “Itu dilema, kondisi COVID-19 nya belum aman tapi perekonomiannya jadi tidak aman,” ujar Tri Yunis.

Dalam kesempatan itu, Tri Yunis juga menyinggung soal penegakan protokol kesehatan yang semakin mengendur. Menurutnya, perlu aturan yang mempertegas penerapan protokol kesehatan termasuk dengan sanksinya. Misal, setiap daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur protokol kesehatan. Dan
aturan tersebut harus diterapkan tanpa pandang bulu.

“Protokol kesehatan harus dilakukan meskipun kasus sudah turun sampai kita bebas pandemi. Siapa pun yang melanggar harus ditindak,” tegasnya.

Exit mobile version