Site icon Beritaenam.com

PPP Hormati Keputusan KPK Tetapkan Romahurmuziy Jadi Tersangka

Sekjen PPP, Asrul Sani saat bwrikan penjelasan kepada wartawan.

beritaenam.com, Jakarta – Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) ditetapkan sebagai tersangka suap. PPP menghormati keputusan KPK dan meminta maaf kepada seluruh jajaran dan kader PPP.

“Pertama DPP PPP menghormati sepenuhnya proses hukum yang dijalankan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum soal tindak pidana korupsi terhadap siapapun termasuk Ketum PPP. Kami percaya bahwa KPK akan melakukan proses hukum secara adil dan fair dan tetap menghargai asas praduga tak bersalah,” ujar Sekjen PPP Arsul Sani saat konferensi pers, di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Arsul meminta maaf kepada seluruh jajaran PPP, kader, hingga masyarakat luas atas peristiwa ini. Ia meminta agar seluruh jajaran PPP tetap solid dan tidak mengurangi kerja kerasnya untuk berjuang dalam pemilu 2019.

“DPP PPP memohon maaf kepada seluruh jajaran partai para kader, para konstituen akar rumput dan para pemilih PPP serta masyarakat luas pada umumnya,” ucapnya.

“Kami meminta seluruh jajaran partai PPP untuk tetap solid tentu kami semua memahami bahwa ini musibah yang luar biasa besar. Kami tentu akan sedikit banyak menghadapi turbulensi apalagi akan menghadapi pemilu, kalau jajaran solid insyaallah ini bisa kita jelaskan secara baik kepada masyarakat bahwa tidak ada kebijakan partai yang sifatnya melanggar hukum,” lanjut Arsul.

Rommy ditetapkan tersangka suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga Romahurmuziy menerima duit total Rp 300 juta untuk membantu meloloskan seleksi.

Selain Rommy, dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Kedua orang ini yang diduga sebagai pemberi suap ke Romahurmuziy.

“Pada 6 Februari 2019, HRS diduga mendatangi rumah RMY untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk HRS sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Exit mobile version