Beritaenam.com, Jakarta – Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf merespon kritik dari calon presiden 02 Prabowo Subianto mengenai tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto saat ini rendah.
Prabowo membandingkan dengan rasio penerimaan pajak era pemerintahan Joko Widodo dengan era Orde Baru.
Prabowo mengatakan, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto tax ratio bisa mencapai angka 14 persen dari Gross Domestic Product atau PDB.
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan, jika dibandingkan dari tahun 2017, tax ratio Indonesia jauh lebih baik di 2018.
“Artinya, pemerintah memiliki komitmen dan foķus khusus untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam negeri, walaupun memang posisinya di posisi 13 persen dari PDB kita yang masih tertinggal beberapa negara seperti dari Singapura dan Thailand,” ucap Karding, Rabu (21/11/2018).
Karding memaparkan berapa langkah yang terus dilakukan pemerintah, yang pertama, membangun satu sistem yang terintegrasi di mana sistem itu datanya valid dan akurat, sehingga bisa menjadi acuan masyarakat membayar pajak.
“Yang kedua membangun sistem online pajak yang betul-betul canggih sehingga kita bisa tahu mendeteksi berapa jumlah wajib pajak, yang harus dibayarkan, kita mudah mendeteksi ketika mereka tidak melakukan pembayaran pajak,” ucap Karding.
Kemudian yang ketiga, tengah dilakukan penguatan dari sisi kemampuan petugas-petugas pajak dalam melayani. Terutama, dari sisi pelayanan yang tidak terbelit-belit kepada wajib pajak.
“Lalu upaya pemerintah juga terus meningkatkan integritas dari petugas-petugas pajak. Agar kita bisa memastikan tidak ada permainan dalam pembayaran pajak, tidak ada mafia di pajak, tidak ada kongkalikong di pajak,” ucap Karding.
Kemudian, menurut Karding, pemerintah juga terus memperluas basis pajak, terutama melalui nomor pokok wajib pajak (NPWP), maupun yang belum memiliki NPWP.
“Itu terus dikembangkan sehingga jumlah pembayaran pajak kita semakin meningkat. Yang terakhir law enforcement juga menjadi salah satu hal yang penting.”
“Penegakkan hukum bagi yang tidak membayar pajak ini tidak boleh setengah-setengah, sehingga orang memiliki kepatutan dan ketaatan dalam membayar pajak,” kata Karding.