Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan yang membentuk 7 Kejari baru di sejumlah daerah. Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Menyusul pembentukan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan segera menyiapkan sejumlah langkah. Kejagung akan menunjuk pejabat struktural sekaligus menyiapkan sarana perkantoran untuk menunjang operasional. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan persiapan tengah dilakukan agar pelayanan hukum dapat segera berjalan.
Dasar Hukum Pembentukan 7 Kejari Baru
Pembentukan 7 Kejari baru didasarkan pada Perpres Nomor 40 Tahun 2026. Aturan itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perpres tersebut menegaskan tujuan pembentukan Kejari untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum.
Pelayanan itu mencakup penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah masing-masing. Aturan itu juga menetapkan lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri. Setiap Kejari ditetapkan berkedudukan di ibu kota wilayah hukumnya. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
“Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah.” — Perpres Nomor 40 Tahun 2026
Daftar Lokasi 7 Kejari Baru
Tujuh Kejari baru tersebar di sejumlah kabupaten di berbagai wilayah Indonesia. Ketujuhnya berada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, pembentukan juga mencakup Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Penyebaran lokasi ini menjangkau wilayah dari Sumatra hingga Papua. Masing-masing Kejari ditetapkan berkedudukan di ibu kota wilayahnya. Sebagai contoh, Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, dan Kejari Tana Tidung di Tideng Pale. Informasi resmi dapat ditelusuri di Kejaksaan Agung RI.
Kejagung Siapkan Pejabat untuk 7 Kejari Baru
Menindaklanjuti pembentukan 7 Kejari baru, Kejagung menyatakan segera menunjuk pejabat struktural. Penunjukan itu dilakukan untuk mengisi jabatan pada Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk. Selain penunjukan pejabat, Anang menuturkan pihaknya menyiapkan infrastruktur sementara.
Sarana perkantoran sementara disiapkan agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan. Menurut Anang, penyediaan sarana sementara dilakukan menyusul pembangunan gedung permanen yang direncanakan bertahap. Penyiapan kantor sementara memungkinkan pelayanan dapat dimulai lebih cepat. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat segera memperoleh akses layanan hukum.
“Akan segera dilakukan penunjukan pejabat struktural maupun pegawai yang akan melaksanakan tugas pada Kejari yang baru.” — Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung
Harapan di Balik 7 Kejari Baru
Dengan hadirnya 7 Kejari baru, Kejagung berharap pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan meningkat. Kehadiran Kejari baru dinilai memperkuat efektivitas penegakan hukum di daerah. Anang juga menyebut pembentukan Kejari baru dapat mengoptimalkan peran Kejaksaan di daerah.
Kejaksaan merupakan salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Pembentukan lembaga penegak hukum di tingkat kabupaten menjadi bagian dari upaya pemerataan layanan. Kehadiran kantor Kejari diharapkan mendekatkan akses hukum bagi masyarakat.
Bagian dari Penguatan Kejaksaan
Penambahan kantor Kejaksaan Negeri menjadi bagian dari upaya penguatan institusi penegak hukum di daerah. Kehadiran kantor di tingkat kabupaten dinilai penting untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penanganan perkara pidana maupun tugas hukum lainnya.
Wilayah-wilayah yang menjadi lokasi kantor baru memiliki karakteristik geografis yang beragam. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pemerataan layanan hukum. Selain aspek pelayanan, keberadaan kantor Kejaksaan juga berkaitan dengan koordinasi antarlembaga di daerah. Proses penyiapan kantor baru menuntut kesiapan dari sisi sumber daya manusia dan sarana.
Tindak Lanjut Pembentukan 7 Kejari Baru
Sebagai tindak lanjut pembentukan 7 Kejari baru, Kejagung fokus pada penyiapan pejabat dan sarana. Proses tersebut dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran Kejaksaan Negeri baru diharapkan memberi dampak positif bagi pelayanan hukum di daerah.
Pemerintah menargetkan seluruh kantor dapat menjalankan fungsinya secara bertahap. Kesiapan sarana dan personel menjadi kunci agar pelayanan berjalan sesuai harapan. Dengan bertambahnya kantor Kejaksaan, cakupan pelayanan hukum diharapkan semakin merata bagi masyarakat di wilayah terkait.

