Site icon Beritaenam.com

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus, Polri Optimistis

praperadilan Febrie Adriansyah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.

Febrie merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Perkara yang diajukan teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

“Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus.” — Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan

Objek Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Gugatan tersebut mempersoalkan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie. Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon I dan Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

Kejaksaan Agung diposisikan sebagai turut termohon dalam perkara tersebut. Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan valuta asing.

Hakim menghitung tenggat tujuh hari sidang sejak perkara mulai disidangkan pada 18 Agustus 2026. Adanya hari libur pada 22, 23, dan 25 Agustus membuat jadwal putusan jatuh pada 27 Agustus.

Sikap Kubu Pemohon Jelang Putusan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang akan dibacakan hakim. Ia berharap hakim menilai permohonan tersebut secara jernih.

Mantan Juru Bicara KPK itu menilai putusan akan berdampak pada koreksi proses hukum aparat penegak hukum. Ia menekankan proses hukum harus dipastikan berjalan seimbang.

“Semuanya kan harus dipastikan secara seimbang dilakukan.” — Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Dalam penyerahan kesimpulan, kubu pemohon melampirkan matriks perbandingan permohonan dan jawaban termohon. Mereka juga menyerahkan transkrip lengkap keterangan para ahli.

Pemohon merangkum 30 dugaan pelanggaran proses hukum dalam lima upaya paksa. Kubu Febrie turut mencantumkan 40 peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.

Polri dan Kejagung Nyatakan Prosedur Sudah Sesuai

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Divkum Polri Kombes Dandy Ario Yustiawan menyatakan pihaknya optimistis. Ia menegaskan seluruh upaya paksa telah dijalankan sesuai aturan.

“Semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur.” — Dandy Ario Yustiawan, Kombes Divkum Polri

Kesimpulan Polri memuat keterangan para ahli dari pihak pemohon maupun termohon. Berkas tersebut diserahkan kepada hakim tunggal pada Senin, 24 Agustus 2026. Info resmi tersedia di laman resmi Polri.

Berkas kesimpulan kepolisian teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Penyerahan kesimpulan menjadi agenda terakhir sebelum sidang putusan.

Praperadilan Febrie Adriansyah diajukan dalam dua gugatan terpisah ke PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Gugatan menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan.

Tim hukum Kejaksaan Agung sebelumnya meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Kejagung juga meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Dalam eksepsinya, Kejagung meminta hakim menerima seluruh keberatan yang diajukan turut termohon. Petitum itu dibacakan dalam persidangan pada 20 Agustus 2026.

LPSK Lindungi Saksi di Perkara Febrie

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban memutuskan melindungi saksi berinisial FH dalam perkara yang menyeret Febrie. Keputusan diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut keputusan mempertimbangkan posisi saksi, informasi yang dimiliki, dan potensi ancaman. Saksi tersebut dinilai memiliki informasi penting terkait perkara Asabri dan Jiwasraya.

Kejaksaan Agung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026. Sebelum keputusan final, LPSK lebih dulu memberikan perlindungan darurat selama proses penelaahan.

Perlindungan darurat mencakup pemenuhan hak prosedural, pendampingan pemeriksaan, dan pemantauan keselamatan. Kejagung menegaskan pemeriksaan terhadap saksi tetap dapat dilakukan.

Status Penahanan dan Perhatian Publik

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut keputusan itu merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga juga menilai profil pihak yang pernah menjabat dan memiliki kekuasaan.

Febrie sebelumnya ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Juli 2026. Ia juga telah dicopot dari jabatannya sebagai jaksa.

Putusan praperadilan Febrie Adriansyah akan menentukan keabsahan penggeledahan, penyitaan, serta proses hukum yang telah berjalan. Hakim memastikan seluruh pihak hadir dalam persidangan.

Praperadilan Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik pekan ini. Para pihak diminta tetap hadir dalam persidangan putusan yang digelar pada Kamis sore pekan ini.

Exit mobile version