Site icon Beritaenam.com

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

praperadilan Febrie

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah. Putusan praperadilan Febrie itu dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, seperti dilaporkan Detik.

Putusan tersebut berkaitan dengan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara itu menguji penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut sebagai tersangka.

“Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.” — Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan

Pertimbangan Hakim dalam Praperadilan Febrie

Hakim menyatakan proses hukum terhadap Febrie tidak muncul secara tiba-tiba. Terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum penggeledahan dilakukan.

Ia menilai KUHAP tidak mengatur jangka waktu antara terbitnya surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Yang menentukan adalah apakah tindakan itu dilakukan dalam rangka penyidikan yang berdasar.

Hakim juga merujuk surat izin penggeledahan rumah Febrie yang diterbitkan PN Cibinong. Penggeledahan berlangsung di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026.

Menurut hakim, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka. Ketiadaan pemanggilan sebelum penetapan tersangka dinilai tidak otomatis membatalkan status tersebut.

Hakim menyatakan tidak menemukan keadaan bahwa perkara tersebut lahir tiba-tiba pada 6 Juli 2026. Rangkaian proses pendahulu dinilai telah dijalankan para termohon.

Dalil Pemohon dalam Praperadilan Febrie Dinyatakan Lemah

Hakim menyatakan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan lebih dulu dalam konstruksi tindak pidana pencucian uang. Pandangan itu mematahkan salah satu dalil utama kubu pemohon.

Ia juga menegaskan benar atau tidaknya penerimaan uang Rp40 miliar dari seorang pengusaha bukan objek praperadilan. Persoalan tersebut merupakan materi pokok perkara.

Kubu pemohon dalam praperadilan Febrie sebelumnya merangkum 30 dugaan pelanggaran proses hukum dalam lima upaya paksa. Mereka juga mencantumkan 40 peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.

Ketentuan yang disebut dilanggar mencakup KUHAP, Undang-Undang TPPU, hingga peraturan internal aparat penegak hukum. Tim advokat menilai proses hukum terhadap kliennya berjalan tergesa-gesa.

Seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai termohon pertama. Kortastipidkor Polri menjadi termohon kedua, sedangkan Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai turut termohon.

Kubu pemohon sebelumnya meminta hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan tertanggal 6 Juli 2026. Mereka juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga kliennya.

Polri sejak awal menyatakan seluruh upaya paksa telah dilakukan sesuai prosedur. Kepolisian menyebut tindakan itu didukung lebih dari dua alat bukti.

Reaksi Kubu Pemohon atas Putusan

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Ia meminta publik tidak hanya melihat amar putusan.

“Bukan sekadar amar putusannya, tetapi bagian pertimbangan dan alasan hukumnya.” — Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Mantan Juru Bicara KPK itu menilai pertimbangan hakim penting untuk memahami jalannya penegakan hukum. Timnya akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah lanjutan, sebagaimana dikutip Antara.

Ia menyebut pihaknya bisa berbeda pendapat dengan sebagian pandangan hakim. Meski demikian, tim advokat menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan.

Febri menyatakan sikap menghormati putusan telah dipegang kliennya sejak awal menempuh praperadilan. Tim kuasa hukum akan segera bertemu Febrie untuk membahas langkah lanjutan.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia sempat menggelar aksi mengawal pembacaan putusan. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum perkara ini.

Putusan Perkara Kedua Menyusul Hari Ini

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan yang disidangkan terpisah. Perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Objeknya adalah keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.

Penyidik masih memeriksa saksi dari pihak swasta dan perbankan serta menelusuri aset terkait perkara. LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada seorang saksi berinisial FH dalam perkara tersebut.

Penolakan praperadilan Febrie pada perkara pertama mengukuhkan status tersangkanya dalam kasus dugaan pencucian uang. Febrie sendiri masih ditahan di rumah tahanan KPK sejak 24 Juli 2026 lalu.

Exit mobile version