Site icon Beritaenam.com

Febrie Adriansyah Melawan Balik, Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung dan Polri

praperadilan Febrie

Gugatan praperadilan Febrie Adriansyah menyasar Kejaksaan Agung dan Kortas Tipidkor Polri. Eks Jampidsus itu menempuh dua permohonan atas penetapan tersangka dan penggeledahan dalam kasus dugaan TPPU serta korupsi Asabri.

Dua Permohonan Praperadilan Febrie Diajukan Terpisah

Tim kuasa hukum menyatakan permohonan diajukan terpisah karena objek yang diuji berbeda. Anggota tim, Firman Wijaya, menjelaskan langkah ini menyasar dua institusi penegak hukum sekaligus.

Permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan. Penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung terhadap Febrie. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.” — Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie

Objek yang Diuji dalam Gugatan

Kuasa hukum lain, Muhammad Farizi, menyebut kedua permohonan menguji keabsahan berbagai upaya paksa. Objeknya meliputi penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan sesuai KUHAP baru.

Tim advokat menyatakan langkah hukum ini merupakan hak konstitusional klien sebelum masuk tahap persidangan. Menurut mereka, praperadilan berguna memastikan tindakan aparat berpijak pada prinsip keadilan.

“Gugatan diajukan untuk menguji apakah tahapan yang ditempuh aparat penegak hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” — Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie

Duduk Perkara dan Aset yang Disita

Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 dan ditahan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur. Perkara berkaitan dengan dugaan TPPU dan korupsi di PT Asabri periode 2020 sampai 2025.

Sebelumnya, kepolisian menggeledah rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari properti itu, penyidik menyita aset berupa emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp461,36 miliar. Perkara TPPU juga menyoroti barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Respons Penegak Hukum

Kortas Tipidkor Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan. Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan penyidik akan membuktikan keabsahan prosedur di persidangan.

Menurut Yusuf, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi pihak yang memiliki keterkaitan hukum langsung dengan objek gugatan. Kejaksaan Agung juga menyatakan akan membuktikan konstruksi perkara di pengadilan. Data resmi Kejaksaan tersedia di laman resmi Kejaksaan Agung.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dijeratkan

Dalam perkara TPPU, Febrie sebelumnya dijerat sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang. Ketentuan itu dikaitkan dengan pasal dalam KUHP baru.

Atas penetapan tersangka oleh kepolisian dalam kasus Asabri, Febrie dijerat pasal pencucian uang yang berbeda. Perbedaan objek inilah yang menjadi alasan pemisahan dua permohonan praperadilan Febrie. Tim kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sorotan Publik dan Koordinasi Aparat

Praperadilan Febrie menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. Publik menanti hasil persidangan untuk menilai kesesuaian prosedur yang ditempuh dua institusi penegak hukum.

Perkara ini juga menjadi ujian koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan tindak pidana ekonomi. Kedua institusi menegaskan langkah penindakan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Febrie ditahan selama 20 hari di Rutan KPK cabang Jakarta Timur sejak penetapan tersangka.

Tindak Lanjut Kuasa Hukum

Selain gugatan praperadilan, tim kuasa hukum menyatakan akan terus menelaah dokumen perkara. Mereka menilai proses pengujian di pengadilan penting untuk menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

Objek yang diuji dalam permohonan kedua mencakup penggeledahan, penyitaan, hingga pengambilalihan perkara oleh Kortas Tipidkor. Tim advokat menilai tahapan tersebut perlu diuji keabsahannya di hadapan hakim.

Gugatan praperadilan Febrie Adriansyah akan menguji keabsahan langkah aparat di persidangan. Hasil dari praperadilan Febrie akan menentukan sah tidaknya penetapan tersangka dan penggeledahan yang dipersoalkan.

Exit mobile version