Site icon Beritaenam.com

Praperadilan Penetapan Tersangka Febrie Ditunda, Putusan Dibacakan 28 Agustus

penetapan tersangka Febrie

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah. Putusan dijadwalkan ulang pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Objek gugatannya adalah keabsahan penetapan tersangka Febrie dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28.” — Richard Edwin Basoeki, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan

Dua Gugatan Terpisah soal Penetapan Tersangka Febrie

Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan yang disidangkan terpisah. Perkara nomor 134 menguji penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

Adapun perkara nomor 135 secara khusus menyoal penetapan tersangka Febrie beserta penahanannya. Kejaksaan Agung berkedudukan sebagai pihak termohon dalam perkara kedua ini.

Putusan perkara nomor 134 sendiri dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dua putusan itu akan dibacakan dalam rentang dua hari berturut-turut.

Hakim Ingatkan soal Independensi Persidangan

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan pemohon maupun termohon agar tidak mengganggu independensi majelis. Ia menegaskan perkara harus diadili secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Penundaan diputuskan setelah kedua pihak menyerahkan dokumen kesimpulan. Penyerahan kesimpulan menjadi agenda terakhir sebelum sidang pembacaan putusan digelar.

Rangkaian sidang perkara ini berlangsung sejak pertengahan Agustus 2026 di PN Jakarta Selatan. Agenda persidangan mencakup pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, hingga pemeriksaan ahli.

Kejaksaan Agung sempat menghadirkan mantan Kepala PPATK sebagai ahli dalam persidangan. Pemeriksaan ahli dari pihak Kejagung digelar pada Senin, 24 Agustus 2026.

Sejumlah pakar hukum turut mempersoalkan izin penggeledahan dalam perkara ini. Ahli dari pihak lain menilai penersangkaan tetap sah meski tanpa tanda tangan direktur penyidikan.

Dalil Pemohon dan Bantahan Termohon

Kubu Febrie merangkum 30 dugaan pelanggaran proses hukum dalam lima upaya paksa. Mereka juga mencantumkan 40 peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar.

Ketentuan yang disebut dilanggar mencakup KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Kejaksaan, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga peraturan internal aparat penegak hukum. Tim advokat menilai proses hukum terhadap kliennya berjalan tergesa-gesa.

Kepolisian membantah seluruh dalil tersebut. Polri menyatakan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka Febrie, hingga pencegahan ke luar negeri telah dilakukan sesuai prosedur.

“Semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur.” — Dandy Ario Yustiawan, Kombes Divkum Polri

Polri menyebut tindakan tersebut didukung lebih dari dua alat bukti. Karena itu, kepolisian meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Febrie.

Tim hukum Kejaksaan Agung juga meminta hakim menolak permohonan tersebut. Kejagung sekaligus meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon.

Kubu pemohon menyerahkan matriks perbandingan permohonan dan jawaban termohon. Mereka turut melampirkan transkrip lengkap keterangan para ahli yang dihadirkan.

Status Hukum Febrie dan Perkembangan Penyidikan

Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Jaksa Agung kemudian memberhentikannya sementara sebagai jaksa terhitung 31 Juli 2026 sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia ditahan di rumah tahanan KPK sejak 24 Juli 2026. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang membatalkan status hukumnya.

Tim penyidik masih memeriksa saksi dari pihak swasta dan perbankan serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban juga memberikan perlindungan kepada saksi berinisial FH.

LPSK menilai saksi tersebut memiliki informasi penting terkait perkara Asabri dan Jiwasraya. Lembaga itu menegaskan belum menemukan ancaman nyata terhadap saksi yang dilindungi.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia menyatakan akan menggelar aksi mengawal pembacaan putusan. Koordinator Pusat BEM SI Andira Yofi Sulendra menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Putusan atas penetapan tersangka Febrie akan turut menentukan arah penyidikan perkara dugaan pencucian uang tersebut. Para pihak diminta hadir dalam persidangan yang digelar pada Jumat besok. Sidang berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, dengan agenda tunggal pembacaan putusan perkara tersebut.

Sumber: Suara, Dialeksis

Exit mobile version