Site icon Beritaenam.com

Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Kasus Ijazah Sah

praperadilan Roy Suryo

Permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, status tersangka Roy dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan tetap sah.

Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juli 2026. Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy dalam perkara tersebut. Roy Suryo sebelumnya menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia mempersoalkan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pertimbangan Hakim dalam Praperadilan Roy Suryo

Dalam praperadilan Roy Suryo yang kedua, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan. Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan dan mengarah pada upaya menunda persidangan pokok perkara. Hakim menyatakan pengajuan praperadilan secara terpisah-pisah merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.

Menurut hakim, jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu. Hakim juga menilai sejumlah permohonan yang diajukan Roy tidak lagi relevan. Sebab, perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan, Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka telah didukung tiga alat bukti yang sah. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.” — I Ketut Darpawan, hakim tunggal PN Jakarta Selatan

Beda dengan Praperadilan Roy Suryo yang Pertama

Putusan ini berbeda dengan hasil praperadilan Roy Suryo yang pertama, dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026. Saat itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan terkait upaya paksa. Pada praperadilan pertama, hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Hakim menilai upaya paksa itu tidak memenuhi syarat subjektif. Meski demikian, saat itu hakim menolak gugatan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Menurut hakim, berkas penyidikan yang telah diterbitkan tetap memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, dua putusan praperadilan menghasilkan hal berbeda, yakni upaya paksa dinyatakan tidak sah, tetapi status tersangka Roy tetap berlaku secara hukum.

Tanggapan Roy Suryo atas Putusan

Menanggapi putusan itu, Roy Suryo menyatakan tetap mengapresiasi dan menghormati keputusan hakim. Ia mengaku menghargai proses hukum yang telah berjalan. Roy menyampaikan bahwa hakim tunggal kadang menyetujui dan kadang tidak menyetujui suatu permohonan.

Ia menyatakan menghormati apa pun hasil putusan yang dijatuhkan. Sebelumnya, Roy sempat menyatakan akan menghormati apa pun hasil praperadilan. Sikap itu ia tegaskan kembali usai putusan dibacakan. Perkembangan perkara ini juga diberitakan sejumlah media, termasuk kantor berita Antara.

“Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut, dan tetap menghaturkan terima kasih.” — Roy Suryo, tersangka kasus ijazah

Duduk Perkara Kasus Ijazah

Perkara ini bermula dari dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Roy dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia dituduh melakukan manipulasi dokumen digital serta pencemaran nama baik dalam perkara tersebut. Dalam prosesnya, Roy sempat menjalani penangkapan dan penahanan oleh penyidik. Ia kemudian menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan praperadilan.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Melalui praperadilan, tersangka dapat mempersoalkan penetapan status maupun upaya paksa yang dikenakan. Dalam praktiknya, hasil praperadilan dapat berbeda-beda tergantung pertimbangan hakim. Roy sebelumnya juga dikenal sebagai pakar telematika yang kerap menjadi sorotan publik.

Kelanjutan Perkara Usai Praperadilan Roy Suryo

Dengan ditolaknya praperadilan Roy Suryo, proses hukum atas perkara pokok dapat dilanjutkan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan. Perkara dugaan fitnah terkait ijazah ini masih akan bergulir di persidangan.

Publik menantikan kelanjutan proses hukum yang menegaskan asas praduga tak bersalah bagi tersangka. Tim kuasa hukum Roy menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Hasil praperadilan Roy Suryo yang kedua ini menjadi rujukan penting bagi kelanjutan perkara, menegaskan bahwa proses pokok perkara dapat terus berjalan.

Exit mobile version