Site icon Beritaenam.com

Presiden Jokowi Punya Tiga Alasan Hukum untuk Mencabut Remisi Susrama

Massa Solidaritas Jurnalis Bali atau SJB menggelar aksi dan mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Jumat siang (1/2/2019). (dok/Solidaritas Jurnalis Bali)

beritaenam.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memiliki setidaknya tiga alasan hukum untuk mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama , pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Alasan hukum pertama, demikian dikatakan Ketua Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, adalah dari perspektif korban atau keluarga korban.

“Keluarga AAG Prabangsa telah menyampaikan keberatan atas remisi. Ini menjadi penanda keadilan korban atau keluarga korban belum dipenuhi, apalagi hingga saat ini Susrama tidak mengakui atau merasa bersalah atas terbunuhnya jurnalis Radar Bali AAG Prabangsa,” kata Herlambang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Alasan kedua adalah dari sisi melawan impunitas serta komitmen penegakan hukum pers. Herlambang menjelaskan bahwa hingga saat ini, 20 tahun upaya penegakan hukum atas pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, masih belum berjalan baik dan tegas.

“Terlalu banyak kepentingan politik mempengaruhi penegakan hukum, sehingga tidak sedikit pelaku kekerasan terhadap jurnalis masih bebas dan tak tersentuh hukum,” imbuh dia.

Alasan hukum terakhir adalah terkait kepentingan publik dan pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan.

Menurut Herlambang maraknya protes publik atas remisi Susrama memperlihatkan ada kepentingan publik yang terganggu, di tengah sistem pemberian remisi yang tertutup.

“Maka pencabutan remisi sebagai penanda hadirnya Negara untuk memberikan keberpihakan hukum pada kepentingan publik lebih luas dan mengoreksi sekaligus memperkuat pertanggungjawaban penyelenggara kekuasaan,” lanjut Herlambang, seperti dikutip dari suara.com

Lebih jauh Herlambang menyarankan agar Jokowi mempertimbangkan, sekaligus meninjau ulang kekeliruan konsep, aturan, dan sistem pemberian remisi dalam Keppres No. 174 Tahun 1999 dan Keppres No. 29 Tahun 2018.

Keduanya, berpotensi bermasalah dari sudut hukum tata negara, tidak tepat secara perundang-undangan dan hukum HAM.

Exit mobile version