Site icon Beritaenam.com

Pria Penyebar Hoax ‘Kasus Kivlan Zen Rekayasa’ Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

beritaenam.com, Jakarta – Seorang pria warga Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, YM (32), diringkus polisi lantaran menyebar hoax tentang kasus Kivlan Zen direkayasa aparat. Hoax tersebut berupa seolah-olah percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dari hasil patroli siber kami pada WA-WA Group, kami temukan ada hoax seolah-olah capture-an percakapan antara dua pejabat negara bahwa kasus Pak Kivlan Zen ini rekayasa. Ini menyebar di 10 WA Group. Kami selidiki siapa penyebarnya, kami temukan penyebarnya adalah tersangka YM,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Adapun bunyi hoax percakapan itu seakan-akan Tito Karnavian mengirim pesan WA kepada Luhut yang berbunyi, “atas instruksi abang, kami sudah buat bang, agar rakyat percaya bahwa yang melakukan tindakan makar si Kivlan dll. Untuk itu si Iwan kami bayar lebih”. Masih dalam hoax percakapan, Luhut seolah membalas pesan Tito, “Ok To, terimakasih, salam 01”.

Kepada polisi, YM mengaku dirinya sendiri tak tahu apakah percakapan itu asli antara Tito Karnavian dengan Luhut atau tidak.

Dalam hoax tangkapan layar itu juga disertakan video pengakuan tersangka HK alias Iwan, yang sebelumnya telah disiarkan Polri di Media Center Kemenko Polhukam.

“Dia sendiri nggak tahu itu benar apa nggak. Tapi dia menyebarkan. Kami tangkap karena perbuatan tersangka dapat menimbulkan kegaduhan,” ucap Ricky.

YM, yang sehari-hari bekerja sebagai staf administrasi salah satu sekolah di Depok, ditangkap dini hari tadi, pukul 02.00 WIB, di rumahnya.

Menurut Ricky, YM termakan hoax tersebut karena dirinya adalah salah satu pendukung paslon capres di Pilpres 2019.

Dia tergabung dalam 10 WA Group pendukung salah satu paslon capres tersebut dan aktif memberi informasi dengan member Wa Group lainnya.

“(10 WA Group) pendukung. Memang grup-grup WA pendukung paslon,” ujar Ricky, seperti dilansir dari detik.com

Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda, dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” terang Ricky.

Ricky mengatakan penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan YM ditahan atau tidak.

Exit mobile version