Site icon Beritaenam.com

Profil Kuntadi, Jampidsus Kejagung Baru Pengganti Febrie Adriansyah

profil Kuntadi Jampidsus

Profil Kuntadi Jampidsus menjadi sorotan setelah ia resmi ditetapkan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto menandatangani keppres tersebut berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Bagi publik dan internal Kejagung, sosok Kuntadi bukanlah orang baru. Ia dikenal sebagai jaksa senior yang berpengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Latar Belakang dalam Profil Kuntadi Jampidsus

Menelusuri profil Kuntadi Jampidsus, ia lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Kuntadi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai calon pegawai negeri sipil dengan posisi staf tata usaha di Jampidsus.

Pada 1999, ia resmi dilantik menjadi jaksa fungsional dan ditugaskan di Lampung. Perjalanan kariernya menunjukkan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan penetapan Kuntadi mengacu pada hasil tim penilai akhir. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.

“Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir.” — Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara

Jejak Karier dalam Profil Kuntadi Jampidsus

Sepanjang profil Kuntadi Jampidsus, ia menduduki sejumlah jabatan strategis di Korps Adhyaksa. Ia sempat menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012 hingga 2013. Namanya mulai dikenal luas saat menjabat Kepala Subdirektorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Kuntadi kemudian dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kariernya semakin menonjol ketika ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada 2022 hingga 2024. Setelah itu, Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024, lalu menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada April 2025. Informasi resmi dapat ditelusuri di Kejaksaan Agung RI.

Kasus Besar dalam Profil Kuntadi Jampidsus

Salah satu perkara paling menyita perhatian dalam profil Kuntadi Jampidsus ialah korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G. Kasus di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu ditaksir merugikan negara sekitar Rp8 triliun dan menjerat 16 tersangka. Kuntadi juga terlibat dalam penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah PT Timah.

Perkara timah tersebut ditaksir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dan menyeret sejumlah nama. Rekam jejaknya yang dipenuhi pengungkapan kasus korupsi jumbo membuatnya dijuluki pemburu koruptor. Pada November 2025, Kuntadi diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Dalam posisi itu, ia turut merampas dan menyerahkan aset senilai puluhan miliar rupiah ke kas negara.

Kiprah di Badan Pemulihan Aset

Sebelum menjabat Jampidsus, Kuntadi memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Di posisi itu, ia fokus pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Pemulihan aset menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi.

Kuntadi turut menggelar lelang barang rampasan yang hasilnya disetorkan ke kas negara. Langkah itu menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan aset. Pengalaman di bidang pemulihan aset dinilai relevan dengan tugas barunya. Penanganan perkara tindak pidana khusus kerap berkaitan dengan penelusuran aset.

Tugas Berat dalam Profil Kuntadi Jampidsus

Dengan rekam jejak tersebut, profil Kuntadi Jampidsus menghadirkan harapan sekaligus tantangan. Ia mengemban tugas berat di tengah sorotan publik terhadap penanganan sejumlah perkara besar. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang menjabat Jampidsus sejak awal 2022.

Publik menantikan kiprah Kuntadi dalam melanjutkan penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung. Sejumlah perkara besar masih menjadi perhatian di lingkungan Jampidsus. Kepemimpinan Kuntadi diharapkan mampu melanjutkan penanganan perkara secara profesional, sekaligus menjaga agar penegakan hukum terhadap perkara korupsi terus berjalan.

Exit mobile version