Site icon Beritaenam.com

Putusan Mahkamah Agung Atas PK Kakorlantas Dikritisi Public Watch Integrity

Hakim yang memutus perkara tersebut adalah Krisna Harahap, Sofyan Sitompul, dan Suhadi.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irjen Pol Djoko Susilo sebatas aset yang dirampas. Adapun untuk hukuman badan tetap yaitu selama 18 tahun penjara.

MA hanya mengabulkan soal uang pengganti menjadi Rp 32 miliar. Adapun kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi simulasi SIM, dikembalikan kepada terpidana.

Yang menarik diamati adalah, mengenai penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum waktu (tempus) perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon PK.

Baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara.

“Nah, apakah harta yang sudah disita itu harus dikembalikan kepada yang berhak atau disita dirampas untuk negara,” ujar Jojo, pengamat integritas.

Jojo dari LSM Public Watch Integrity (PWI) menyoroti kinerja Mahkamah Agung atas putusan peninjauan Kembali (PK) dari mantan Kakorlantas Polri.

Irjen Pol Djoko Susilo yang semasa menjabat sangat “royal” dengan wartawan Polri ini disebut akan mendapatkan hartanya kembali.  Padahal, aset yang dirampas kabarnya sudah dilelang.

Setelah dilelang dan hasilnya ternyata melebihi dari jumlah uang pengganti yang harus dibayar. Bagaimana kelebihan uang dari hasil lelang tersebut harus dikembalikan kepada Terpidana?

Jojo menyebut,  barang bukti yang sudah disita oleh penyidik setelah putusan berkekuatan hukum tetap berubah menjadi sita eksekutorial yang hasil lelangnya semata-mata untuk membayar uang pengganti sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

LSM PWI ini mencatat, Djoko Susilo memarkup proyek proyek pengadaan simulator SIM. Total anggaran yang ditilep mencapai Rp 32 miliar.

Adapun yang menjadi rangkaian adalah Brigjen Pol Drs Didik Purnomo MSi dihukum 5 tahun penjara. Didik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.

Sukotjo Sastronegoro Bambang dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Sukotjo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (Dirut PT CMMA), Budi Santoso dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Budi juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar dengan ketentuan apabila “terdakwa” tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 tahun penjara. Budi mengajukan PK pada 21 Desember 2018 ditolak MA.

Sementara itu, untuk Joko Soesilo, yang bersangkutan memasukan nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021. Tanggal masuk PK ini ditulis tanggal 5 Januari 2021.

Kemudian, untuk tanggal diputuskannya adalah 6 Mei 2021 atau kemarin dengan status kabul.

Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Kasasi MA.

Jaksa KPK juga sudah menyerahkan aset-aset hasil rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rumah Djoko di Solo bahkan telah disita negara pada 2013 silam dan dijadikan museum batik.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak ada pencabutan hak politik bagi Djoko Susilo di tingkat pertama.

Sedangkan di tingkat banding, hukuman Djoko Susilo naik menjadi 18 tahun penjara. Terdapat tambahan hukuman pencabutan hak politik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Djoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasinya ditolak. Berselang 7 tahun kemudian, Djoko mengajukan PK. Hasilnya, ada perubahan vonis terkait aset yang disita dan pencabutan hak politik.

Kini aset seperti tanah, rumah, pompa bensin, dan kendaraan dengan mengatasnamakan istri, anak, serta mertuanya ada yang sudah disita dan aman dari pantauan.

Public Wacth Integrity (PWI) menilai apa yang “dilakukan” Mahkamah Agung, artinya “penyunatan hukuman” bisa menimbulkan pelemahan cegah korupsi di masyarakat.

Menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana korupsi, LSM Public Watch and Integrity dalam rilisnya mendesak Mahkamah Agung objektif, independen, profesional dan penuh integritas dalam putusan permohonan PK.

Bagaimana menurut Anda?

Public Wacth Integrity (PWI) menilai apa yang “dilakukan” Mahkamah Agung, artinya “penyunatan hukuman” bisa menimbulkan pelemahan cegah korupsi di masyarakat.

 

Exit mobile version