Site icon Beritaenam.com

Komdigi Soroti Paket Operator yang Belum Sepenuhnya Taati Putusan MK Kuota Internet Tidak Hangus

putusan MK kuota internet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai sejumlah paket internet operator seluler belum sepenuhnya menaati putusan MK kuota internet. Hasil evaluasi itu diberitakan CNN Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Isi Putusan MK Kuota Internet Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026, menurut detikInet. MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Telekomunikasi.

Dalam putusan MK kuota internet itu, operator wajib menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap aktif dan dapat dipakai hingga habis. Kuota yang sudah dibeli juga tidak boleh dikenai biaya tambahan hanya agar tetap bisa digunakan. Putusan ini menambah daftar perkara penting di MK, seperti putusan soal ijazah Wakil Presiden Gibran.

Permohonan diajukan Didi Supandi, pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Trianasari dan advokat Rega Felix, menurut CNA. Kuasa hukum mereka adalah Viktor Santoso Tandiasa.

Menurut iNews, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa sisa kuota yang belum dipakai merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi. MK menilai akses internet sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat, sehingga operator tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan bisnis dalam menyusun tarif.

“Harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.” — Pertimbangan hukum putusan MK, dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, 23 Juli 2026

Para pemohon menggunakan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 sebagai batu uji, menurut CNA. MK juga menyatakan perlindungan tidak harus berupa satu jenis layanan, sehingga operator boleh menawarkan paket rollover, paket tanpa rollover, atau inovasi layanan lain.

MK menetapkan enam bentuk perlindungan sisa kuota. Bentuknya meliputi rollover atau akumulasi kuota, refund, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan skema perlindungan lain yang proporsional.

Hasil Evaluasi Komdigi terhadap Tiga Operator Seluler

Menurut CNN Indonesia, Komdigi mencatat 71 dari 94 paket Indosat belum memakai skema rollover. Paket tersebut mengandalkan perlindungan lain seperti notifikasi tujuh hari dan dua hari sebelum masa aktif berakhir, yang dinilai belum memadai.

Pada XLSmart, 92 dari 101 paket sudah menggunakan rollover. Sembilan paket lainnya hanya mengandalkan informasi dan notifikasi, sehingga dinilai kurang optimal.

Telkomsel tercatat memiliki 76 dari 95 paket yang mengandalkan perlindungan lain. Peluncuran rollover Telkomsel mundur dari 28 September ke pekan pertama Oktober 2026 karena kendala teknis. Hingga artikel CNN Indonesia terbit, Telkomsel belum memberikan tanggapan.

Komdigi menegaskan notifikasi saja tidak cukup untuk menjalankan putusan MK kuota internet. Menurut Komdigi, perlindungan bagi pelanggan harus bersifat substantif.

“Secara paralel pemerintah terus memantau perbaikan mekanisme perlindungan sisa kuota.” — Farida Dewi Maharani, Plt Kepala Biro Humas Komdigi

Tanggapan Indosat dan XLSmart atas Evaluasi Komdigi

Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Reski Damayanti menyebut Indosat menyediakan Paket Istimewa dengan fitur akumulasi kuota. Pernyataan itu disampaikan kepada CNN Indonesia pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Pilihan layanan serupa juga tengah kami siapkan untuk brand Tri.” — Reski Damayanti, Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison

Indosat juga menambah notifikasi pengingat, memperbaiki informasi layanan, dan menambah kanal chatbot. Reski menyebut Indosat akan terus mengkaji perlindungan tambahan bagi pelanggan.

Director & Chief Regulatory XLSmart Merza Fachys menyatakan sekitar 90 persen paket XLSmart sudah memakai rollover. Ia menyampaikannya di sela Indonesia International Sustainability Forum 2026 pada Rabu, 7 Oktober 2026.

“Secara compliance kita itu sudah 100 persen comply.” — Merza Fachys, Director & Chief Regulatory XLSmart

Merza menyebut Komdigi menilai sembilan paket XLSmart belum optimal, bukan tidak memenuhi syarat. XLSmart akan menambah perlindungan untuk paket tersebut. Isu layanan operator ini melengkapi dinamika sektor teknologi, seperti peluncuran harga resmi Poco F9 di Indonesia.

Laporan Bulanan Tanpa Sanksi dan Tenggat

Operator wajib melapor setiap bulan berdasarkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, menurut CNN Indonesia. Surat edaran itu tidak mengatur sanksi maupun tenggat waktu kepatuhan.

Pelanggan yang merasa dirugikan dapat mengadu melalui kanal pengaduan operator atau layanan 159.

Putusan MK kuota internet itu berlaku sejak dibacakan pada 23 Juli 2026. Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, atau sekitar 11 pekan setelahnya, tiga operator besar masih menjalankan skema perlindungan yang berbeda-beda.

Evaluasi Komdigi menunjukkan pelaksanaan putusan MK kuota internet masih berbeda di tiap operator. Pemerintah melanjutkan pemantauan melalui laporan bulanan dari operator seluler. Simak kabar teknologi lainnya.

Exit mobile version