Putusan MK soal MBG menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan itu dibacakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Juli 2026.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon. Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Perkara ini teregister dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Isi Putusan MK soal MBG
Dalam putusan MK soal MBG, Mahkamah menyatakan program pembagian makanan bergizi tidak boleh lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan Mahkamah dalam pembacaan putusan. Menurut Mahkamah, program MBG harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, anggaran MBG pada tahun-tahun mendatang tidak lagi bersumber dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Ketentuan itu bertujuan menjaga amanat konstitusi soal anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Pemisahan tersebut juga dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi pelaksanaan program MBG. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan.” — Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi
Latar Perkara di Balik Putusan MK soal MBG
Putusan MK soal MBG bermula dari permohonan uji materi terhadap penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN 2026. Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon lainnya. Para pemohon menilai pengalokasian anggaran MBG ke dalam anggaran wajib pendidikan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan sebesar 20 persen semestinya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan. Penggunaan alokasi tersebut untuk program MBG dinilai dapat menggerus anggaran pendidikan. MK sependapat bahwa program pembagian makanan bergizi memiliki tujuan berbeda dari penyelenggaraan pendidikan. Informasi resmi dapat ditelusuri di Mahkamah Konstitusi.
MBG Tetap Konstitusional Menurut Putusan MK
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, putusan MK soal MBG menegaskan bahwa program tersebut tetap konstitusional. Mahkamah menempatkan MBG sebagai program prioritas pemerintah yang tetap dapat dijalankan. Pemisahan anggaran ditujukan untuk menjaga alokasi pendidikan, bukan menghentikan program.
Dengan putusan itu, pemerintah diminta menyiapkan sumber anggaran MBG di luar alokasi anggaran pendidikan. Program MBG selama ini menjadi salah satu program prioritas yang menyasar pemenuhan gizi bagi siswa dan kelompok penerima manfaat. Keberlanjutan program disebut tetap terjaga meski skema penganggarannya harus disesuaikan.
Dampak Putusan MK soal MBG bagi Penganggaran
Putusan MK soal MBG berdampak pada skema penganggaran program pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah perlu memastikan sumber pendanaan MBG tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan. Penyesuaian itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah.
Anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan mandat konstitusi yang bertujuan menjamin penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dinilai memperkuat kepastian atas penggunaan alokasi tersebut. Pemerintah diperkirakan menata ulang pos anggaran untuk menjalankan program sesuai ketentuan putusan.
Program MBG melibatkan penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat di berbagai daerah. Skala program yang besar menuntut kejelasan sumber pendanaan yang berkelanjutan. Penyesuaian skema anggaran menjadi hal penting untuk menjaga kelangsungan program.
Tindak Lanjut Putusan MK soal MBG
Sebagai tindak lanjut putusan MK soal MBG, pemerintah diharapkan menyesuaikan skema penganggaran program. Pemisahan anggaran dari alokasi pendidikan menjadi ketentuan yang harus dijalankan pada penyusunan APBN berikutnya. Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat.
Publik menantikan langkah pemerintah dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Program MBG diperkirakan tetap berjalan dengan skema penganggaran yang disesuaikan. Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

