Putusan sela MK atas perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan pada Senin, 28 September 2026. Jadwal ditetapkan setelah Rapat Permusyawaratan Hakim digelar pada Kamis, 24 September 2026.
Tahapan perkara menuju putusan sela MK
Mahkamah Konstitusi memulai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 melalui pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026. Agenda sidang itu adalah penyampaian pokok permohonan oleh para pemohon.
Dua hari berselang, Mahkamah menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengar jawaban KPU. Keterangan Bawaslu dan pihak terkait turut disampaikan dalam sidang tersebut, sebagaimana diuraikan pada laporan jawaban KPU di sidang MK Gibran.
Setelah rangkaian pemeriksaan itu, majelis hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis, 24 September 2026. Rapat tertutup itu membahas kelayakan permohonan untuk berlanjut ke tahap berikutnya.
“Sikap MK terkait perkara yang masuk setelah sidang pendahuluan akan diputus di RPH.” — Enny Nurbaningsih, Juru Bicara sekaligus Hakim MK
Peta jadwal perkara hingga Oktober 2026
Berdasarkan jadwal dalam sistem informasi perkara Mahkamah, sidang putusan dijadwalkan pada 28 September 2026. Agenda putusan sela MK itu menjadi penanda apakah perkara dilanjutkan atau dihentikan, menurut Tirto.
Apabila Mahkamah memandang perkara perlu dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Tahap ini membuka ruang pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Setelah pembuktian, Mahkamah menjadwalkan Rapat Permusyawaratan Hakim kedua pada 2 hingga 5 Oktober 2026. Sidang pembacaan putusan akhir dijadwalkan pada 5 atau 6 Oktober 2026.
Sejumlah sumber mencatat jadwal putusan akhir jatuh pada 5 Oktober 2026. Perbedaan penyebutan tanggal muncul karena jadwal resmi mencantumkan dua kemungkinan hari.
Dasar hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026
Seluruh tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026. Ketua MK Suhartoyo menandatangani peraturan itu pada 16 September 2026, menurut Kompas.com.
Peraturan baru diterbitkan karena PMK Nomor 1 Tahun 2024 tidak dapat mengakomodasi jadwal perkara yang masuk pada 2026. Permohonan diterima Mahkamah pada 10 September 2026.
Pasal 3 ayat 1 peraturan itu menegaskan penetapan tahapan bersifat prosedural normatif. Ketentuan tersebut menyatakan jadwal tidak mencerminkan sikap Mahkamah atas sejumlah aspek perkara.
Aspek yang dimaksud meliputi kewenangan lembaga, kedudukan hukum pemohon, batas waktu permohonan, objek perkara, hingga materi yang dipersoalkan. Penilaian atas hal itu dilakukan berdasarkan hukum acara dan dituangkan dalam putusan atau ketetapan.
Alasan Mahkamah menyidangkan perkara
Juru Bicara sekaligus Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan lembaga peradilan dilarang menolak perkara yang telah dimohonkan. Larangan itu berlaku sebelum perkara melalui proses pemeriksaan dan persidangan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai langkah Mahkamah sebagai bentuk kehati-hatian. Menurutnya, Mahkamah terikat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menurut Global Indo News.
Undang-undang tersebut melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan. Ketentuan itu menjadi dasar Mahkamah membuka kembali persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.
Kemungkinan perkara dihentikan majelis
Kuasa hukum sekaligus pemohon Denny Indrayana sebelumnya menyebut perkara dapat dihentikan pada tahap ini. Kemungkinan itu muncul melalui putusan sela MK jika majelis menilai permohonan telah melewati tenggang waktu.
“Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya.” — Denny Indrayana, pemohon dan kuasa hukum
KPU dalam jawabannya menilai permohonan terlambat 905 hari dari tenggat tiga hari yang diatur undang-undang. Pandangan itu menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan majelis.
Perkara ini diajukan dua belas pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu dan Partai Ummat. Mereka meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SLTA.
Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan forum tertutup yang dihadiri sembilan hakim konstitusi. Pada forum itu, majelis membahas materi perkara sebelum menuangkannya dalam putusan.
Hasil rapat tersebut tidak diumumkan secara terbuka sebelum dibacakan dalam persidangan. Karena itu, isi putusan sela MK baru diketahui publik pada agenda sidang berikutnya.
Perkara ini menjadi sengketa hasil Pilpres 2024 pertama yang diajukan pada 2026. Permohonan masuk hampir dua tahun setelah pemungutan suara berlangsung.
Mahkamah belum menyatakan sikap atas kewenangan maupun tenggang waktu permohonan. Penilaian atas kedua hal itu akan dituangkan bersamaan dengan putusan sela MK yang dibacakan pekan depan.
Hingga saat ini, Mahkamah belum mengeluarkan kesimpulan apa pun atas perkara tersebut. Publik menanti pembacaan putusan sela MK pada pekan depan untuk mengetahui kelanjutan perkara.

