Site icon Beritaenam.com

Ratna Sarumpaet: Tompi Menyadarkan Saya untuk Berhenti Berbohong

Ratna Sarumpaet.

beritaenam.com, Jakarta – Terdakwa penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet mengaku tersadarkan atas kesalahannya oleh dokter spesialis bedah plastik Teuku Adifitrian alias Tompi. Tompi salah satu orang yang pertama membongkar kebohongan Ratna.

“Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya. Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong,” kata Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.

Tompi termasuk salah satu orang yang gencar menyebut apa yang terjadi pada muka Ratna bukanlah akibat pemukulan. Dia menyampaikan muka lebam Ratna akibat operasi plastik.

“Saya sebagai dokter umum dan pernah belajar forensik, kita tahu luka-lukanya seperti apa. Saya gambarkan karena saya memang dokter bedah plastik, tipikal simetrik sayatan kanan kiri ini ada di prosedur bedah plastik,” kata Tompi.

Tompi mengetahui lokasi foto Ratna itu berada di Rumah Sakit Bina Estetika. Pasalnya, dokter Sidik yang menangani operasi Ratna, pernah meminta Tompi mengunjungi rumah sakitnya.

“Ada foto pebanding di rumah sakit. Lokasi sama persis bed-nya sama persis. Malamnya saya tweet, ini bukan pemukulan, ini operasi plastik,” pungkas Tompi.

Tweet Tompi yang menyatakan muka lebam Ratna akibat operasi plastik itu ramai dibicarakan. Ratna Sarumpaet akhirnya muncul memberikan konfirmasi jika benar dirinya berbohong telah dianiaya oleh tiga orang di Bandung, Jawa Barat.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena operasi plastik.

Kebohongan Ratna dianggap meresahkan.Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Exit mobile version