Beritaenam.com, Jakarta – Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli terkait laporan Partai NasDem soal tudingan pencemaran nama baik Surya Paloh. Rizal Ramli diagendakan jalani pemeriksaan pukul 12.00 WIB sebagai saksi.
“Iya benar, hari ini pemeriksaan RR, sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (24/10).
Sementara itu, pengacara Rizal Ramli, Johannes Tobing mengaku kliennya akan hadir di Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya terkait kasus tersebut. Kedatangannya, ia mengklaim membawa seluruh bukti-bukti yang sudah disiapkan dalam penyelidikan.
“(Rizal Ramli) Siap memberikan keterangan. Tentu, pasti ada (dokumen, barang bukti yang akan disiapkan). Harus ada,” tegas Johannes.
Sebelumnya, Partai NasDem melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diduga soal pernyataannya yang menuding Surya Paloh berada dibalik kebijakan impor gula, beras dan garam yang dilakukan oleh pemerintah.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, laporan tersebut terpaksa dibuat karena tidak ada niat baik dari pihak Rizal Ramli untuk meminta maaf. Pasalnya, Rizal Ramli telah diberikan waktu klarifikasi selama 3 x 24 jama.
“Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait bapak Surya Paloh,” kata Taufik Basari di lokasi, Senin (17/9).
Menurut Taufik, pihaknya telah berupaya menempuh jalan damai dengan cara meminta Rizal Ramli menarik pernyataannya dan mengklarifikasinya.
“Kemarin ada komunikasi dari Pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah, pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi,” katanya.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018.
Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.