Site icon Beritaenam.com

RUU HIP Trending Topik

Beritaenam.com — Dipo Alam, mantan Sekretaris Kabinet Sekretaris Kabinet (Sekab) di periode 2010-2014 menyebut, “Saya lebih percaya pada pendapat Prof Yudi Latief yang undur diri sebagai Ka BPIP: soal RUU HIP dianggapnya ngawur; daripada Prof Ka BPIP yang cium tangannya syahdu,” tulis Dipo Alam di akun Twitter @dipoalam49.

@dipoalam49 juga menyertakan foto “cium tangan syahdu” bergambar Yudian Wahyudi yang mencium tangan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, sambil membungkuk.

Dipo berkomentar terhadap Prof Dr Yudi Latif yang juga mantan Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) tentang  Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Ngawur semua! Nama RUU-nya aja sudah salah. Bahkan gak bisa bedakan antara kata Adil dalam sila kedua dengan Keadilan sosial di sila kelima. Seluruh uraian Keadilan sosial dalam RUU itu salah semua. Belum lagi soal substansi yang diatur dalam RUU ini. Pokoknya 80 persen isi RUU ini ngawur,” tegas Yudi Latif.

“Saya gak tahu lagi mau bilang apa dengan Republik ini. Ada RUU yang ingin mengatur Haluan Ideologi Pancasila. Tapi yang membuat RUU-nya sendiri sangat tampak tak nguasai materi Pancasila. Gimana ingin ngatur orang lain utk menjalankan Pancasila, sedang yang membuat aturannya sendiri gak ngerti. Saya tambah yakin, banyak UU dibuat dengan defisit pemikiran,” ungkap Yudi Latief.

Bukan hanya kalangan pakar, peneliti dan aktivis saja yang menolak keras Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). DPR RI pun bersikap serupa dan meminta rancangan regulasi ini ditinjau ulang.

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mengkritisi keputusan DPR melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sikap itu menyusul penolakan-penolakan serupa yang disampaikan sejumlah pihak beberapa waktu belakangan.

Sorotan publik

Ada sejumlah pasal dalam draf RUU HIP yang jadi sorotan sejauh ini. Utamanya Pasal 7 Ayat (2), yang menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila. Ketiganya, yaitu “sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. “Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong,” bunyi Pasal 7 Ayat (3).

Gagasan “Ekasila” tersebut pertamakali disampaikan Sukarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Selain Pancasila, saat itu Sukarno juga memberikan pilihan “Trisila” (internasionalisme, kemanusiaan, ketuhanan) dan “Ekasila” (gotong royong).

Pada sidang Konstituante pada 1955, ide “Ekasila” Soekarno digelorakan kembali oleh PKI. Ir Sakirman, wakil dari PKI menyuarakan sikap partainya bahwa “gotong royong” sudah cukup sebagai dasar negara dengan mengesampingkan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto menyatakan PDIP setuju dimasukkannya larangan terhadap ideologi Pancasila dalam ketentuan ‘menimbang’.

“Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan,” kata Hasto.

Hasto menambahkan: “Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus.”

Dewan Pimpinan MUI menerbitkan maklumat Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 menyikapi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan segera dibahas DPR.

Dalam maklumat yang diikuti seluruh pimpinan wilayah MUI itu, MUI menyerukan penolakan pada RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah tidak membuka pintu untuk kebangkitan paham ideologi komunisme melalui RUU HIP tersebut.

Exit mobile version