Site icon Beritaenam.com

Saksi Kubu Prabowo Berstatus Terdakwa dan Melanggar Tahanan Kota

Sidang sengketa Pilpres di MK.

beritaenam.com, Jakarta – Rahmadsyah, saksi dari pihak pemohon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ternyata berstatus terdakwa. Ia juga terbukti berbohong terkait izin ke kejaksaan untuk menghadiri persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Teguh Samudera merasa heran dengan Rahmadsyah karena berbicara secara pelan dan terkesan berbisik. Teguh kemudian melontarkan pertanyaan terkait status hukum yang menjeratnya.

“Apa saudara ini sekarang dalam status tahanan kota?” tanya Teguh saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.

Rahmadsyah mengiyakan pertanyaan teguh. Status tahanan kota yang disandang dia berasal dari kejaksaan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

“Sudah ada izinnya?” tanya Teguh.

“Surat pemberitahuan,” jawab Rahmadsyah.

Tak berhenti di situ, Teguh kembali mencecar Rahmadsyah agar memperlihatkan surat izin dari kejaksaan setempat untuk bisa ke Jakarta. Namun permintaan itu sempat ditolak oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah.

“Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian,” kata Nasrullah.

Kemudian Hakim MK I Dewa Gede Palguna menengahi kedua pihak. Palguna menanyakan kepada Teguh, sebenarnya apa yang tengah dikejar oleh kubu 01.

Teguh menjawab, status tahanan kota Rahmadsyah apakah diizinkan untuk meninggalkan kota. Rahmadsyah diduga melakukan pelanggaran hukum terkait status tahanan kota tersebut.

“Pemberitahuannya bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konsitusi?” tanya Palguna kepada Rahmadsyah.

“Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya,” jawab Rahmadsyah.

Dengan demikian, Rahmadsyah mengaku ke Jakarta untuk menemani orang tuanya yang sakit dalam surat pemberitahuan ke kejaksaan.

Sebelumnya, Rahmadsyah menyandang status terdakwa karena dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya berlangsung di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa, 30 April 2019.

Exit mobile version