Site icon Beritaenam.com

Sambut HUT RI ke-79, KAI Bersama 790 Pecinta Kereta Api Gelorakan Keselamatan di Perlintasan

Beritaenam.com — Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) di Jawa dan Sumatera. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, dengan mengedepankan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama.

VP Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa sosialisasi ini mengusung tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan.” “Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh perlintasan sebidang di Indonesia dapat lebih aman, dan kecelakaan dapat diminimalisir,” ujar Anne.

KAI tidak hanya bergerak sendiri dalam upaya ini. Sebanyak 790 anggota dari 45 komunitas pecinta kereta api turut serta dalam sosialisasi ini. Di antara komunitas yang terlibat adalah IRPS Jakarta, Edan Spoor, Jejak Rail Fans, dan berbagai komunitas lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Anne juga mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, terdapat 3.655 perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera, yang terdiri dari 2.938 perlintasan resmi dan 717 perlintasan liar. Dari jumlah tersebut, 1.828 titik perlintasan dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, swasta, maupun secara swadaya, sementara sisanya, 1.827 titik (49,99%), tidak terjaga.

KAI terus berupaya menutup perlintasan liar demi keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI berhasil menutup 107 titik perlintasan, dan pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI menutup 130 perlintasan serta melakukan penyempitan di 23 perlintasan sebidang.

Sayangnya, masih banyak pengguna ?  yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan. Pada tahun 2022, tercatat 284 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, sementara pada tahun 2023, jumlah korban menurun menjadi 237 orang. Namun, pada tahun 2024, dari periode Januari hingga Juli, sudah ada 233 korban kecelakaan, dengan 84 di antaranya meninggal dunia.

Anne menekankan pentingnya bagi pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang. “Pengguna jalan wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membangun perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tegasnya.

Dalam rangka mendukung keselamatan, Anne mengimbau agar seluruh pengguna jalan mematuhi rambu-rambu dan aturan yang ada demi keselamatan bersama.

 

Exit mobile version