Site icon Beritaenam.com

Satpol PP Karawang Segel Theatre Night Mart Usai Video Pesta Gay Viral

theatre night mart karawang ditutup

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyegel dan menghentikan sementara operasional tempat hiburan malam Theatre Night Mart Karawang pada Senin, 8 Juni 2026, menyusul viralnya video yang diduga memperlihatkan pesta gay di lokasi tersebut.

Tiga Pelanggaran Jadi Dasar Penyegelan Theatre Night Mart Karawang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menyampaikan bahwa penyegelan Theatre Night Mart Karawang didasarkan pada tiga temuan pelanggaran.

Pelanggaran pertama adalah dugaan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang viral di media sosial. Pelanggaran kedua adalah penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), meski pengelola telah beberapa kali menerima surat peringatan. Pelanggaran ketiga adalah sejumlah temuan administratif dan perizinan lainnya yang ditemukan bersama tim DPMPTSP, Disperindagkop UKM, dan DPUPR Karawang.

“Di antara pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut adalah diduga memfasilitasi pesta gay. Karena itu, kami lakukan penyegelan sementara.” - DA Prasetya Wirabrata, Kabid PPUD Satpol PP Karawang, 8 Juni 2026

Sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP telah memanggil pengelola Theatre Night Mart untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pengelola mengakui adanya kejadian pesta gay di lokasi pada Sabtu malam sebelumnya.

Polisi Amankan Tiga Orang, Tujuh Saksi Diperiksa

Kepolisian setempat telah mengamankan tiga orang terkait kejadian di Theatre Night Mart Karawang. Polisi juga memintai keterangan dari tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam berinisial TW, untuk mengetahui kronologis lengkap peristiwa tersebut.

“Perkara ini sudah ditangani pihak kepolisian, kami sudah mengklarifikasi pihak pengelola, dan mereka mengakui atas adanya peristiwa itu.” - DA Prasetya Wirabrata, Kabid PPUD Satpol PP Karawang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut angkat bicara atas kejadian ini. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah konkret dan menegaskan tidak ada tempat bagi aktivitas serupa di wilayah Jawa Barat.

Ancaman Sanksi Berlapis bagi Pengelola

Satpol PP Karawang menyatakan pengelola Theatre Night Mart terancam sanksi berlapis karena mengabaikan surat peringatan terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang telah berulang kali diterbitkan sebelumnya. Proses penyelidikan masih berlanjut untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut.

Kasus serupa pernah terjadi di Surabaya dalam insiden yang dikenal sebagai Pesta Gay Siwalan Party. Insiden di Theatre Night Mart Karawang menjadi sorotan nasional setelah video dugaan pesta gay tersebar luas di berbagai platform media sosial dan mendapat respons cepat dari otoritas daerah maupun pemerintah provinsi.

Baca juga: Gempa Susulan Guncang Kepulauan Sangihe, Rumah Rusak dan 1.160 Warga Mengungsi

Exit mobile version