Site icon Beritaenam.com

Sebarakan Berita bohong, Mustofa Nahrawardaya Terancam Penjara Lima Tahun Lebih

Mustofa Nahrawardaya.

beritaenam.com, Jakarta – Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong Mustofa Nahrawardaya terancam hukuman penjara lima tahun lebih. Dia menyebarkan berita bohong terkait kericuhan Rabu, 22 Mei 2019, lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @AkunTofa.

“Yang bersangkutan oleh penyidik disangkakan melanggar Pasal 45 huruf a yaitu Pasal 28 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 tahun 1946, ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.

Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu sudah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama dua puluh hari ke depan.

Polisi bakal mengusut narasi beserta video dan foto di media sosial dari Mustofa yang meresahkan masyarakat.

“Narasi-narasi itu bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat. Itu berbahaya,” kata Dedi.

Dedi mengimbau agar masyarakat cermat dalam menggunakan media sosial. Publik perlu mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.

“Harus betul-betul disaring dulu sebelum di-sharing. Setiap konten baik itu foto, video, narasi harus diklarifikasi dan konfirmasi dulu kepada institusi yang kompeten,” terang Dedi.

Rekam jejak digital yang viral di media sosial, lanjut dia, akan bisa dijadikan bukti bila nantinya ada tindak pidana. Direktorat Tindak Pidana Siber pun tak segan menjalankan proses penegakan hukum kepada pelaku.

Diketahui, perintah penangkapan Mustofa tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan bernomor SP Kap/61 V/ 2019/ Dittpidsiber.

Mustofa diduga melanggar pasal 45A ayat (2) junctoPasal 28 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Exit mobile version