Site icon Beritaenam.com

Sebelum Serahkan Diri, Eddy Sindoro Berpindah-pindah di 4 Negara

Eddy Sindoro.

Beritaenam.com, Jakarta – Empat negara menjadi persinggahan Eddy Sindoro sebelum akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Eddy berpindah-pindah dalam kurun waktu pelarian 2016-2018.

“Dari akhir tahun 2016 hingga 2018, ESI (Eddy Sindoro) diduga berpindah-pindah di sejumlah negara di antaranya Bangkok (Thailand), Malaysia, Singapura, dan Myanmar,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Jumat (12/10).

Eddy Sindoro pernah mencoba memperpanjang paspornya di Myanmar pada November 2017. Namun, pelarian Eddy Sindoro berakhir hari ini.

Saut juga menyatakan, dalam pelariannya, Eddy Sindoro pernah dideportasi ke Indonesia. Namun kabur lagi tanpa melalui imigrasi.

“Pada 29 Agustus 2018, ESI (Eddy Sindoro) dideportasi untuk dipulangkan ke Indonesia,” tutur Saut.

Di hari yang sama itu Eddy Sindoro tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Namun sesaat setelah tiba di bandara itu, Eddy Sindoro rupanya kabur lagi.

“ESI kembali terbang ke Bangkok, Thailand, diduga tanpa melalui proses imigrasi,” sebut Saut.

Pengacara Eddy Sindoro, Eko Prananto, mengungkap alasan kliennya menyerahkan diri. Eko menegaskan, Eddy menyerahkan diri tanpa paksaan siapapun.

“Ingin menyelesaikan perkaranya, maka dia menyerahkan diri. Nggak. Ancaman sama sekali nggak ada,” kata Eko di KPK, Jumat (12/10).

Dia mengaku tak tahu soal adanya peran eks Ketua KPK Taufiqurachman Ruki terkait penyerahan diri Eddy Sindoro.

Eko mengatakan setelah mendapat surat kuasa, dirinya langsung ke Singapura dan mengantarkan Eddy Sindoro ke Kedutaan Besar RI di sana.

“Saya belum tahu karena saya hanya menerima surat kuasa dan kemudian terbang ke Singapura lalu ketemu beliau dan menyatakan menyerahkan diri dan saya bawa ke kedutaan,” tutur Eko.

Sebelumnya, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.

Baik Doddy maupun Edy Nasution sudah menjalani hukuman. Doddy menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution harus meringkuk di penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat ini Eddy Sindoro telah ditahan KPK. Dia mengaku siap untuk menjalani proses hukum terkait perkaranya.

Sumber: detik.com

Exit mobile version