Site icon Beritaenam.com

Sebut TNI Siap Tempur Lawan Polri di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi

Iwan Adi Sucipto, pelaku Ujaran Kebencian yang ditangkap Polisi.

beritaenam.com, Cirebon – Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditkrimum Polda Jabar telah melakukan Penangkapan terhadap diduga Pelaku tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan Individu dan atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan(sara).

Tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dilakukan pada Hari Senin, 12 Mei 2019 pukul 01.00 Wib di Blok Kolem Kel. Watubelah Kec. Sumber Kab. Cirebon.

Laporan Polisi nomor : LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tanggal 12 Mei 2019 menyebutkan, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 didapati adanya informasi terhadap video viral tentang ujaran kebencian yang berdurasi 1:57 oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto.

Isi konten yang menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri.

Adapun, identas dari pembuat konten tersebut adalah IWAN ADI SUCIPTO Bin HUSSEN, seorang Wiraswasta tinggal di Karang Dawa Barat RT 05 RW 03 Kec. Lemahwungkuk Kab.Cirebon Prov. Jawa Barat

Kronologis penangkapan,setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, didapati informasi bahwa diduga pelaku tersebut berada di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan resmob Dit Krimum Polda Jabar. Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.

Melansir netralnews.com, selama penangkapan dan penyitaan situasi aman terkendali. Adapun, barang bukti yang diamankan antara lain, yaitu:

1. Screenshoot akun FB yang berisikan Konten tersebut.
2. 1 (satu) buah Video berdurasi 1,57 detik
3. 1 (satu) Unit Handphone Redmi 6A warna Hitam dengan nomor IMEI :868149037592116 868149037592124
4. 1 (satu) buah SiIM Card Nomor 6282128367805

Exit mobile version