Beritaenam.com, Jakarta – Mantan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11/2018) kemarin.
Ada sejumlah nama besar yang dinantikan untuk diungkap peranannya lewat dakwaan Eni. Selama proses penyidikan Eni memang ada nama-nama top yang diperiksa sebagai saksi, antara lain Direktur PLN Sofyan Basir, mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, hingga pengusaha batu bara, Samin Tan, yang juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Eni pada 13 Juli 2018 lalu. Tim KPK menangkap Eni di rumah Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
Usai penangkapan, KPK melakukan pemeriksaan dan kemudian menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1. Duit suap itu diduga diberikan Kotjo agar perusahaannya yang mengerjakan proyek itu.
Dilansir dari detil.com, dalam proses penyidikan, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji USD 1,5 juta terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Eni telah mengembalikan duit sekitar Rp 3,55 miliar kepada KPK selama masa penyidikan. Total, KPK telah menerima pengembalian uang dalam kasus ini senilai Rp 4,26 miliar.
Perinciannya, pengembalian dari Eni Rp 3,55 miliar dan pengembalian dari panitia Munaslub Golkar Rp 712 juta. KPK juga telah menyita Rp 500 juta saat OTT terhadap Eni.