Site icon Beritaenam.com

Sekjen Sebut Menag Turut Intervensi Proses Seleksi Jabatan Kakanwil

Sidang pemeriksaan kasus suap jual beli jabatan Kemenag, Rabu 12 Juni 2019.

beritaenam.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut campur selama proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Menag cenderung merekomendasikan nama Haris Hasanuddin yang belakangan terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dia sudah punya kecenderungan pilih Haris Hasanudin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur). Itu dikatakannya selama proses seleksi. Dia bilang, dari sekian calon, saya hanya tahu dan kenal haris. Sudah tahu bagaimana kinerjanya saat jadi PLT Kakanwil,” kata Nur Kholis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.

Dalam proses seleksi, meski ada masukan dan rekomendasi dari Lukman, nama Haris Hasanuddin nyatanya tak memenuhi kualifikasi. Namun, ia heran Haris Hasanuddin tetap dimenangkan menjabat Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Nur Kholis ditemui penyidik KPK dan dinyatakan telah melakukan maladministrasi saat memenangkan Haris. Belakangan diketahui Haris melakukan suap kepada mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version