Site icon Beritaenam.com

Setya Novanto Dalam Daftar Antri PK ke MA

Beritaenam.comKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat panggung berita dalam minggu ini.

Dalam “Jumat keramat” kemarin, KPK kembali membuat rating berita mengenai hal positif KPK menjadi bagus. Pasalnya, masyarakat menyebut KPK belakangan “kalah pamor” dengan Kejaksaan.

Kejaksaan RI berani membongkar kasus korupsi Jiwasraya, yang rumit. KPK pun mendapat respon postifi, tatkala tiba-tiba mempertanyakan koreksi putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui peninjauan  kembali (PK).

“Bahwa KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentu harus selalu melakukan penguatan kegiatan penyidikan dan penuntutannya serta memastikan setiap yang dilakukan selalu dalam koridor aturan hukum yang berlaku,” ujar Ali Fikri, jubir KPK.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyayangkan sikap MA yang menyunat masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

“Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” kata Ali.

“Sejak awal fenomena ini muncul KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trennya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor,” sambung Ali.

Dalam catatan yang dibagi ke wartawan, selama setahun terakhir MA sudah mengoreksi 20 terpidana korupsi. Terbaru, MA mengabulkan permohonan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya, yakni delapan tahun dari sebelumnya 14 tahun penjara.

Coel Malarangeng dikurangi tiga tahun enam bulan, sehingga bebas bersyarat. Bili Sindoro dari 3.5 tahun ke 2 tahun. Kemudian anggota DPRD Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun. Dirwan Mahmud 6 tahun jadi 4,6 bulan.

Samsu Umar 3.9 jadi 3 tahun. Hadi Setiawan dari empat tahun menjadi tiga. Oc kaligis dihukum 10 tahun menjadi tujuh. Irman Gusman dari 4.5 jadi 3 tahun. Hakim Helpandi dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Panitera Tarmizi empat tahun jadi tiga tahun. Patrialis Akbar 8 jadi 7 tahun.  Erni dan Tamin Daro kena hukum enam tahun  jadi lima tahun.  Bupati Talaud di vonis 4,6 tahun jadi 2 tahun. Dir pertamina Suroso diputus hanya penjara, tak perlu uang pengganti.

Hakim PN Bengkulu Badarudin dengan delapan tahun menjadi lima tahun. Idrus Marham dari tiga tahun “disunat” menjadi dua tahun.

Berikut ini daftar 37 nama koruptor yang mengajukan PK ke MA:

  1. Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko
  2. Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
  3. Hendriko Sembiring
  4. Bupati Mesuji nonaktif Khamami
  5. Taufik Hidayat
  6. Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere
  7. Anang Sugiana Sudihardjo
  8. Budi Tjahyono
  9. Mantan Ketua DPR Setya Novanto
  10. Made Oka Masagung
  11. Yaqud Ananda Gudban
  12. Sulik lestiyowati
  13. Irjen Djoko Susilo
  14. Agus Faisal Hidayat
  15. Taufik Kurniawan
  16. Lucas
  17. Sahat Maju Banjarnahor
  18. Suparman
  19. Henry Jasmen P
  20. Dewi tisnawati
  21. OC Kaligis
  22. Rita Widyasari
  23. Merry Purba
  24. Xaveriandi Sutanto
  25. Ali Sadli
  26. Imas Aryumningsih
  27. Fayakun Andriadi
  28. Iswahyu Widodo
  29. Arif Fitrawan
  30. Muhammad Ramadhan
  31. Tuti Atika
  32. Yaya Purnomo
  33. Wahyu Tri H
  34. Fuad Amin
  35. Budi Mulya
  36. Maringan Situmorang
  37. Washington Pane

Exit mobile version