Beritaenam.com | Anggota DPRD DKI Jakarta, Sholikhah, menegaskan pentingnya penanganan banjir yang lebih terintegrasi bagi Kota Jakarta, terutama setelah Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota. Menurutnya, sinergi antardaerah dalam kawasan aglomerasi menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.
Aglomerasi Jakarta yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur). Kawasan ini menjadi satu kesatuan dalam menangani berbagai persoalan, termasuk banjir.
“Jakarta tidak bisa menangani masalah banjir sendirian karena saling berkaitan dengan wilayah sekitarnya. Sebelumnya dikenal sebagai daerah penyangga, sekarang kawasan ini disebut sebagai aglomerasi,” ujar Sholikhah dalam pernyataannya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Sinkronisasi Pembangunan di Kawasan Aglomerasi
Dalam Pasal 51 ayat 1 UU DKJ, disebutkan bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan antara Jakarta dan daerah sekitarnya. Salah satu fokus sinkronisasi ini adalah penanggulangan banjir.
Sholikhah juga menekankan pentingnya adanya koordinator aglomerasi yang akan berperan dalam mengatasi berbagai masalah bersama, terutama banjir. “Di dalam aturan Undang-Undang DKJ, harus ada koordinator yang memastikan semua wilayah di aglomerasi dapat bekerja sama menangani masalah seperti banjir,” jelasnya.
Harapan untuk Gubernur Terpilih
Sholikhah berharap gubernur DKI Jakarta yang terpilih nantinya akan melanjutkan program prioritas terkait penanggulangan banjir dan kemacetan di ibu kota. “Mudah-mudahan gubernur yang terpilih nanti dapat fokus pada penyelesaian masalah Jakarta, terutama banjir dan kemacetan,” pungkasnya.