Site icon Beritaenam.com

Sidang Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Dipimpin Wakil Ketua PN Jaksel

Ratna Sarumpaet.

beritaenam.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan komposisi majelis hakim perkara hoax aktivis Ratna Sarumpaet. Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni ditunjuk menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut.

“Hakim ketua, Joni,” kata staf Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).

Adapun anggota majelis hakimnya adalah Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Komposisi majelis hakim sidang kasus Ratna ditetapkan pada Kamis (21/2).

Guntur mengatakan penunjukan Joni sebagai ketua majelis hakim perkara Ratna merupakan kewenangan pimpinan PN Jakarta Selatan. Dia memastikan tidak ada pertimbangan khusus.

“Itu kewenangan pimpinan menunjuk hakim. Pak Wakil kan sudah sering menyidangkan perkara bukan cuma ini,” ujar Guntur. Namun Guntur tidak memberi tahu kapan sidang perdana Ratna digelar.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas dakwaan hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/1). Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, status tahanan Sarumpaet juga berpindah kewenangan ke PN Jaksel.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Exit mobile version