Sidang perkara kesusilaan PN Mojokerto untuk dugaan tindak pidana terhadap empat pelajar digelar secara tertutup pada Senin 20 Juli 2026, dengan terdakwa dijerat dakwaan berlapis. Sidang beragenda pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dua Pasal dalam Sidang Perkara Kesusilaan PN Mojokerto
Terdakwa berinisial GDP (29), warga Kabupaten Mojokerto, diadili atas dugaan tindak pidana kesusilaan di hadapan empat pelajar sekolah menengah atas. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menyampaikan keterangan mengenai perkara tersebut pada Selasa 21 Juli 2026. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum I Gusti Ngurah Yulio Mahendra. Terdakwa dijerat dua pasal pidana sekaligus. Dakwaan pertama merujuk Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara dakwaan kedua menerapkan Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan dakwaan berlapis memungkinkan majelis hakim memilih pasal mana yang paling sesuai dengan fakta persidangan. Perkara berawal dari laporan yang disampaikan setelah para pelajar berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar hingga perkara akhirnya diproses secara hukum. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Sidang Digelar Tertutup untuk Umum
Majelis hakim memutuskan menggelar sidang secara tertutup untuk umum. Ketentuan ini lazim diterapkan pada perkara kesusilaan, terutama yang melibatkan korban di bawah umur atau berstatus pelajar. Penerapan sidang tertutup bertujuan melindungi privasi dan kondisi psikologis korban selama proses persidangan berlangsung. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk perkara dengan karakteristik tertentu. Dengan status tertutup, publikasi mengenai sidang perkara kesusilaan PN Mojokerto ini juga dibatasi pada informasi yang disampaikan secara resmi oleh pihak kejaksaan, tanpa merinci materi persidangan.
Perlindungan Korban Anak dalam Perkara Kesusilaan
Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan korban anak dalam perkara pidana. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi rujukan utama. Korban berhak memperoleh pendampingan hukum dan psikologis selama proses peradilan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dapat memberikan pendampingan bagi korban yang membutuhkan. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang dikeluarkan Dewan Pers juga mengatur bahwa media tidak boleh memuat identitas atau detail yang dapat mengarah pada pengenalan korban anak dalam pemberitaan. Pedoman lengkap tersedia di portal Dewan Pers.
Proses Persidangan Berlanjut
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian. Terdakwa berhak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan akan mengawal proses persidangan hingga tuntas. Perkembangan perkara akan disampaikan melalui kanal resmi kejaksaan seiring berjalannya tahapan persidangan.
Dasar Hukum Sidang Tertutup di Indonesia
Ketentuan sidang tertutup dalam perkara tertentu diatur Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hakim ketua sidang berwenang menyatakan persidangan tertutup untuk umum pada perkara kesusilaan maupun perkara yang terdakwanya anak-anak.
Meski sidang tertutup, putusan pengadilan tetap wajib diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Ketentuan ini menjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan asas keterbukaan peradilan yang menjadi prinsip dasar sistem hukum Indonesia.
Sidang perkara kesusilaan PN Mojokerto ini akan menempuh seluruh tahapan sesuai hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan saksi, pembuktian, tuntutan, hingga pembelaan dijadwalkan berlangsung pada persidangan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Pentingnya Pemberitaan yang Berpihak pada Korban
Peliputan sidang perkara kesusilaan PN Mojokerto menuntut kehati-hatian tinggi dari media. Identitas korban, lokasi spesifik, maupun detail perbuatan tidak dimuat demi melindungi korban yang masih berstatus pelajar dari dampak psikologis lanjutan. Sejumlah organisasi perlindungan anak mengingatkan bahwa pemberitaan yang terlalu rinci berpotensi menimbulkan viktimisasi sekunder. Korban dapat mengalami tekanan berulang akibat penyebaran informasi yang mengarah pada pengenalan dirinya di lingkungan sosial. Masyarakat yang mengetahui kasus serupa dapat melapor melalui layanan pengaduan resmi seperti SAPA 129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pendampingan tersedia bagi korban maupun keluarga yang membutuhkan bantuan hukum dan psikologis.
