Rangkaian sidang praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan diwarnai aksi unjuk rasa.
Jalannya Sidang Praperadilan Febrie di PN Jaksel
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyatakan sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, persidangan digelar di Ruang Sidang 03. Berita hukum lain di kanal Hukum BeritaEnam.
Sidang praperadilan Febrie tersebut diperiksa dan diadili hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Permohonan yang disidangkan teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara itu, pihak termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan. Sidang perdana untuk permohonan kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Kuasa Hukum Sebut yang Diuji adalah Prosedur
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya mengajukan dua gugatan praperadilan. Ia menjelaskan praperadilan merupakan forum hukum untuk menguji tindakan dalam proses penegakan hukum.
“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.” — Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah
Menurut Febri, sidang tersebut digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Ia menegaskan yang diuji dalam forum ini adalah aspek prosedur.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang serta penahanan. Permohonan kedua menyangkut penetapan tersangka dugaan korupsi, penggeledahan, dan penyitaan oleh kepolisian.
Sidang Diwarnai Aksi Unjuk Rasa
Sejumlah massa yang mengatasnamakan Aksi Merdeka Kawal Praperadilan mendatangi area PN Jakarta Selatan. Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut. Info resmi tersedia di laman Mahkamah Agung.
Massa menyerukan agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Mereka juga meminta penanganan perkara bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan jalannya sidang praperadilan Febrie di dalam ruang pengadilan. Kepolisian melakukan pengamanan di sekitar area pengadilan selama aksi berlangsung.
Latar Belakang Perkara
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung. Ia kemudian ditahan dan ditempatkan di rumah tahanan.
Penyidik menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan menemukan brankas tersembunyi berisi tujuh koper. Dari lokasi tersebut disita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam beberapa mata uang.
Nilai seluruh temuan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Kejaksaan Agung juga memproses penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie, termasuk dugaan korupsi PT Asabri.
Dua Gugatan Diperiksa Hakim Tunggal yang Sama
Kedua permohonan sidang praperadilan Febrie diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan kedua, pihak termohon adalah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang perdananya digelar sehari setelah sidang pertama.
Tim kuasa hukum menyatakan dua permohonan diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Batu uji untuk masing-masing gugatan juga disebut tidak sama.
Penyidikan Berlanjut di Kejaksaan Agung
Selain sidang praperadilan Febrie, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan pencucian uang yang menjeratnya. Penyidik memeriksa saksi dari kalangan perbankan dan pihak swasta.
Selama proses sidang praperadilan Febrie berlangsung, pengamanan diperketat di area pengadilan. Petugas mengatur akses masuk bagi pengunjung dan awak media.
Febrie sebelumnya beberapa kali dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung. Ia tampil mengenakan rompi tahanan saat dibawa penyidik.
Sikap Kejaksaan dan Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan. Mereka juga menyiapkan saksi dan ahli untuk menghadapi proses hukum.
Penyidik juga menelusuri sejumlah rekening dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara. Penelusuran diarahkan pada aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak hukum tersangka untuk menempuh jalur praperadilan. Hingga berita ini disusun, sidang praperadilan Febrie masih berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.

