Site icon Beritaenam.com

SIM Digital Korlantas Polri Resmi Diluncurkan, Bisa Diakses Lewat Aplikasi Digital Korlantas

sim digital

Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM Digital pada 22 Mei 2026, memungkinkan pemilik SIM A dan SIM C menyimpan dan menampilkan surat izin mengemudi langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone, dilengkapi barcode dinamis yang berganti setiap 10 detik.

SIM Digital Korlantas: Transformasi Digital Layanan Lalu Lintas

Peluncuran SIM Digital dilakukan secara simbolis oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo, didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Polri 2026 di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan inovasi ini memungkinkan pemilik SIM untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kartu fisik saat pemeriksaan di lapangan. Data yang tersedia pada SIM Digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta kode QR untuk keperluan verifikasi oleh petugas.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi dan meminimalkan potensi pemalsuan.” - Brigjen Pol. Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, 30 Mei 2026

Fitur Unggulan: Barcode Dinamis Berganti Setiap 10 Detik

Salah satu fitur paling krusial dari SIM Digital Korlantas Polri adalah penggunaan barcode dinamis atau dynamic QR code. Kode QR yang ditampilkan pada layar ponsel pengguna akan berganti secara otomatis setiap 10 detik. Sistem ini memastikan dokumen yang ditunjukkan kepada petugas adalah data real-time yang valid dan bukan tangkapan layar (screenshot) atau manipulasi gambar.

Fitur keamanan tambahan yang disematkan pada SIM Digital adalah teknologi face recognition dengan fitur liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP. Dengan sistem ini, hanya pemilik SIM yang sah yang dapat mengakses dan menampilkan dokumen digitalnya. Aplikasi Digital Korlantas Polri juga mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin keamanan data pengguna.

Cara Aktivasi SIM Digital di Smartphone

Untuk mengaktifkan SIM Digital, masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store (Android) maupun Apple App Store (iOS). Setelah aplikasi terpasang, pengguna melakukan registrasi menggunakan nomor telepon aktif dan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim via SMS.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu masukkan nomor SIM. Kemudian tinggal tunggu verifikasi. Setelah data terverifikasi, SIM digital akan aktif dan tersimpan di aplikasi pengguna.” - Brigjen Pol. Wibowo, Dirregident Korlantas Polri

Korlantas Polri menegaskan SIM fisik tetap berlaku sebagai dokumen resmi dan tetap dianjurkan untuk dibawa saat berkendara. SIM Digital berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti kartu fisik, selama proses implementasi penuh masih berjalan. Layanan perpanjangan SIM juga dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui aplikasi, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke SATPAS untuk perpanjangan.

Baca juga: KPK Tahan Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA Senilai Rp145,5 Miliar

Exit mobile version