Site icon Beritaenam.com

Situng KPU: Selisih Suara Jokowi-Prabowo Semakin Lebar

Ilustrasi Situng KPU.

beritaenam.com, Jakarta – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo -Ma’ruf Amin masih memimpin perolehan suara dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selisih antara perolehan suara Jokowi-Ma’ruf dan kompetitornya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno semakin melebar.

Berdasarkan data yang dihimpun, perolehan sementara pasangan petahana Jokowi -Ma’ruf mencapai 25.475.726 suara atau 55,80 persen.

Sementara perolehan suara kubu penantang Prabowo-Sandi baru mencapai 20.179.967 suara atau 44,20 persen.

Selisih suara antara paslon 01 dan 02 saat ini berjumlah 5.295.759 suara. Selisih ini bertambah sekitar satu juta suara dari data pagi tadi yang berjumlah 4.489.542 suara.

Data ini diperoleh berdasarkan angka yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 sebagai Hasil Penghitungan Suara di 242.881 TPS atau 29,8 persen dari total keseluruhan TPS berjumlah 813.350 TPS. Data itu terakhir diperbarui hari ini, Rabu, 24 April 2019 pukul 18.15 WIB.

Situng merupakan media bagi KPU untuk mempublikasikan progres hasil penghitungan suara kepada masyarakat. Publik bisa mengakses situng di laman www.pemilu2019.kpu.go.id.

KPU menegaskan jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan Formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KPU juga mengajak publik untuk bersama-sama memantau Situng. KPU membuka helpdesk bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data yang dipublikasi dalam Situng dengan data yang terdapat dalam hasil penghitungan suara dalam formulir C1 Kuarto.

KPU membuka akses terhadap hasil pindai formulir C1 Kuarto di laman tersebut sehingga publik bisa langsung mencocokan dengan data yang dientri KPU dalam Situng.

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat melapor ke narahubung KPU di nomor 021-319-025-67, melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 0812-1177-2443 atau melalui Email di alamat bagianteknis@kpu.go.id

KPU juga menegaskan data dalam Situng bukan hasil final untuk menentukan pemenang pemilu. Calon terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 Plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019.

Exit mobile version