Site icon Beritaenam.com

Soal Gugatan Pilpres, MK: Tak Tutup Kemungkinan Diputus Lebih Cepat dari Jadwal

Sekjen MK Guntur Hamzah.

beritaenam.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan membacakan vonis perkara sengketa hasil Pilpres pada 28 Juni ini. Namun tidak menutup kemungkinan diputus lebih cepat dari jadwal.

“Ya kalau bisa lebih cepat selesai kenapa harus lama. Ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya. Tapi secara jadwal, tanggal 11 Juni besok, gugatan pilpres diregistrasi, tanggal 14 Juni itu sidang pendahuluan, kemudian nanti selesai 28 Juni. 1 Juli registrasi untuk Pileg,” kata Sekjen MK Guntur Hamzah di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Untuk sengketa Pileg akan diadili mulai Juli 2019. Hal itu mundur dari jadwal karena MK fokus mengadili sengketa pilpres.

“Ya, ditunda sampai tanggal 1 Juli, kalau sesuai jadwal. Kita lihat kondisi di lapangan seperti apa,” ucap Guntur Hamzah.

Melansir detik.com, setelah gugatan Prabowo diregistrasi, maka salinannya akan dikirim ke KPU dan pihak terkaik. Termasuk juga ke Joko Widodo-Ma’rif Amin.

Khusus untuk pengamanan hakim konstitusi, MK memberikan pengawalan khusus bekerjasama dengan Polri/TNI. Hal itu diberlakukan sejak 20 Mei 2019.

“Tentu saja. Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak/Ibu Hakim,” pungkas Guntur.

Exit mobile version