beritaenam.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan beredarnya hasil penghitungan suara di luar negeri bukan dari KPU. Penghitungan sendiri kata Arief akan dilakukan pada 17 April 2019.
Arief menjelaskan, bahwa pemungutan suara di luar negeri atau early voting memang sudah dimulai sejak 8 hingga 14 April 2019.
Berbeda dengan di dalam negeri yang akan dilakukan serempak pada 17 April 2019 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019.
“Meskipun dilakukan pemungutan lebih awal tapi penghitungan suaranya itu dilakuakan pada tanggal 17 (April 2019). Jadi kalo sudah ada yang mengeluarkan rilis-rilis hasil itu, itu bukan hasil yang dikekuarkan oleh KPU,” kata Arief di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Kecuali kata Dia, memang ada orang-orang yang melakukan survei melakukan metode exitpol. “Tapi sepanjang yang saya tau, di luar negeri enggak ada yang melakukan itu,” tuturnya.
Dalam keterangan tertulisnya Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pemungutan suara di luar negeri baru dilaksanakan di lima kota di empat negara yakni Sana’a di Yaman pada 8 April 2019, Panama City di Panama dan Quito di Ekuador 9 April 2019, serta Bangkok dan Songkhla di Thailand pada 10 April 2019.
“Selain jadwal tersebut kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan. Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, beredar kabar mengenai hasil pemilu di luar negeri di pesan WhatsApp dan juga sosial media facebook.