Site icon Beritaenam.com

Soal Jabatan Ma’ruf Amin Dipersoalkan dalam Petitum Kubu 02, Ini Kata Perludem

Ma'ruf Amin.

beritaenam.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menanggapi polemik seputar jabatan cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, sebagai petinggi di dua perusahaan BUMN.

Masalah jabatan itu menjadi bagian dari petitum yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi berpendapat, dugaan pelanggaran yang dipersoalkan kubu 02 itu masuk ke dalam kategori administrasi yang artinya pelanggaran mengenai tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaraan tahapan pemilu.

Dengan begitu, dalam hal ini cawapres Ma’ruf Amin diduga melanggar persyaratan pencalonan yang diatur dalam Pasal 227 huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Kalau kita baca UU Pemilu, dugaan pelanggaran tersebut sesungguhnya menjadi ranah dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Sementara persidangan di MK adalah persidangan menyangkut perselisihan hasil pemilu,” kata Titi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Terhadap situasi seperti ini, menurut dia, MK pernah membuat preseden ketika menindaklanjuti hasil pilkada di salah satu daerah. Saat itu, putusan MK berujung pada pendiskulifikasian paslon yang tidak memiliki syarat dan perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Namun, yang perlu dipertegas, kata Titi, pada saat itu kinerja Bawaslu sebagai lembaga independen tidak sebaik dan sebagus kerjaanya.

“Jadi, terkait dengan hal ini kita tidak bisa menduga duga tetapi kita akhirnya jadi menunggu bagaimana MK menyikapi apakah MK akan meminta bawaslu menyelesaikan masalah ini atau MK mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya di beberapa pilkada,” tegasnya.

Dengan begitu, kata dia, karena pelanggaran yang dipersoalkan kubu 02 itu adalah administratif pemilu yang semestinya BPN Prabowo-Sandi melaporkannya kepada Bawaslu. Alur itu sesuai dengan undang-undang dan kewenangan Bawaslu.

“Sehingga, kepastian hukum itu bisa tegas diperoleh melalui institusi yang memang berwenang,” ucap Titi.

Exit mobile version