Site icon Beritaenam.com

Soal Pemasangan Iklan Videotron Jokowi-Ma’ruf, Begini Penjelasan TKD DKI

Ketua TKD DKI Jokowi-Ma'ruf, Prasetio Edi Marsudi.

Beritaenam.com, Jakarta – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) DKI Jakarta pasangan calon presiden Jokwi-Ma’ruf Amin, Prasetio Edi Marsudi menegaskan tak pernah menginstruksikan perihal pemasangan iklan videotron Jokowi – Ma’ruf yang dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

Videotron bergambar Jokowi – Ma’ruf dilaporkan ke Bawaslu DKI karena diduga ada pelanggaran administrasi kampanye yang diduga dilakukan Jokowi – Ma’ruf.

“Saya sebagai ketua Tim Kampanye DKI tidak pernah memerintahkan ada yang memasang videotron (Jokowi – Ma’ruf) yang ada di Jakarta ini,” ujar Prasetio di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (17/10/2018) malam.

Ia pun menduga, orang yang memasang videotron gambar Jokowi – Ma’ruf kemungkinginan relawan yang sangat menyayangi Jokowi.

Prasetio menuturkan, pihaknya akan memberikan klarifikasi kepada Bawaslu DKI perihal adanya videotron yang dilaporkan salah seorang warga.

“Karena bukan apa-apa, kalau saya melihat, mungkin ini terlalu sayang sama pak Jokowi atau gimana (mungkin) relawan-relawan yang pasang itu dan saya konfirmasi dengan tim hukum kami datang ke bawaslu  dankita akan menjawab di sidang yang kedua soal permaslahan ini,” kata dia.

Tak hanya itu, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki pemasangan videotron yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut.

“Sekarang sedang kita selidiki, karena kebetulan namanya pemasangan videotron atau billboard di DKI Jakarta, kita tahu siapa yang punya dan nanti kita akan minta kepada Satpol PP untuk menindaklanjuti siapa sih yang pasang videotron di situ. Karena bukan apa-apa, TKD di DKI ini Jokowi – Ma’ruf tidak pernah memerintahkan itu apalagi pak Jokowinya,” tandasnya.

Untuk diketahui, warga bernama Sahroni melaporkan Jokowi – Ma’ruf Amin atas dugaan adanya pelanggaran kampanye, Selasa (9/10/2018) ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporannya, Jokowi – Ma’ruf Amin diduga melakukan kampanye menggunakan medium videotron yang berada di lokasi di luar ketentuan peraturan kampanye.

Videotron yang dimaksud Sahroni terletak di Jalan Thamrin, di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat, dan Jalan Wahid Hasyim. Selain itu ada pula videotron di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Exit mobile version