beritaenam.com, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengimbau anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar melaporkan kepada Kejaksaan Agung, hal-hal yang dia ketahui soal penculikan aktivis 1998.
Beka ingin pengakuan Agum baru-baru ini terkait kasus tersebut tak cuma ramai di media saja.
“Kami imbau baik Pak Agum maupun JS Prabowo datangi saja Kejaksaan Agung dan laporkan semuanya,” kata Beka, Selasa (12/3).
“Jadi jangan sampai hanya ramai di media. Hanya ramai lima tahun sekali. Setelah kampanye selesai orang-orang yang memiliki informasi kemudian tak berkata apa-apa lagi,” ujarnya menambahkan.
Agum Gumelar dalam sebuah diskusi mengaku mengetahui informasi seputar kasus penculikan aktivis 98 yang menyeret calon presiden Prabowo Subianto selaku mantan Danjen Kopassus.
Agum sendiri pernah menjadi Danjen Kopassus sebelum Prabowo. Dia juga pernah menjadi anggota Dewan Kehormatan Perwira, tim yang dibentuk untuk mengusut kasus penculikan aktivis 98.
Penculikan itu disebut dilakukan oleh Tim Mawar Kopassus. Agum berkata dirinya mendapat informasi dari anggota Tim Mawar.
“Tim Mawar yang melakukan penculikan itu bekas anak buah saya juga, dong. Saya juga melakukan pendekatan dari hati ke hati,” kata Agum dalam sebuah diskusi yang rekamannya diunggah oleh Ulin Ni’am Yusron.
“Ketika dari hati ke hati dan mereka, di sinilah saya tahu bagaimana matinya orang-orang itu, di mana dibuangnya. Saya tahu,” ujarnya menambahkan.
Beka menuturkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung masih berupaya menyelesaikan kasus penculikan aktivis secara yudisial. Saat ini, kata Beka, hasil penyelidikan Komnas HAM soal kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Memang berkas penyelidikan kami pernah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung dengan ditambahkan catatan dan petunjuk. Tapi setelah kami pelajari, tidak ada petunjuk baru dari Kejaksaan Agung sehingga kami mengembalikan lagi berkas itu dengan harapan ditingkatkan ke penyidikan,” tutur Beka, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut Beka apa yang diketahui Agum dapat menambah kualitas hasil penyelidikan Komnas HAM bila yang bersangkutan melapor ke Kejaksaan Agung.
Dengan tambahan informasi dari Agum, dia berharap Kejaksaan Agung nantinya bisa meningkatkan status kasus penculikan aktivis dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi, yang berwenang sekarang ini adalah Kejaksaan Agung. Yang berhak menentukan langkah selanjutnya adalah Kejaksaan Agung. Jadi kami mengimbau kepada Pak Agum agar melaporkan saja ke Kejaksaan Agung,” ujar Beka.