Site icon Beritaenam.com

Soal Penguasaan Lahan, Pengamat: Prabowo Sendiri Mengakuinya, Kok yang Marah Orang Lain

Indria Samego.

beritaenam.com, Jakarta – Anggota Dewan Pakar The Habibie Center, Indria Samego menilai aneh dilaporkannya Joko Widodo (Jokowi) ke Bawaslu RI soal pernyataam lahan milik Prabowo Subianto.

Menurut Indria Samego, Prabowo sendiri telah mengakui apa yang disampaikan Jokowi mengenai lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah sekuas 120.000 hektar.

Pengakuan Prabowo tersebut disampaikan langsung dalam debat kedua, Minggu (19/2/2019).

Di sesi penutup debat, Prabowo mengakui soal lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Masalahnya, apa yang dituduhkan petahana tentang penguasaan tanah oleh Prabowo itu bohong atau fakta? Kelihatannya, Prabowo sendiri mengakuinya,” ujar Indria Samego, Selasa (19/2/2019).

Karena itu dia balik mempertanyakan dasar dan tujuan pelaporan tersebut, ketika Prabowo sendiri tidak marah dan mengakui mengenai pemilikan lahan ratusan ribu hektar tersebut.

“Prabowo sendiri mengakuinya. Kok yang marah orang lain,” ujar Indria Samego, seperti dikutip dari tribunnews.com

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu, karena menyerang pribadi Prabowo saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

“Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi,” kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang peserta, pelaksana dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Exit mobile version